Istana Setuju Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada
JAKARTA,SNOL Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihak Istana setuju terpidana percobaan bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Asalkan, itu tidak melanggar UU dan mekanisme yang berlaku.
Hal itu dikatakan menanggapi hasil rapat kerja Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) beberapa waktu lalu. Rapat tersebut meyepakati terpindana percobaan bisa ikut serta dalam hajat tersebut.
“Harus sesuai dengan UU dan jangan bertentangan,” ujar Pratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, memutuskan memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di Pilkada.
Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. Karenanya, KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Di sisi lain, putusan tersebut sampai saat ini mendapat penolakan. Diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak terpidana percobaan bisa ikut serta dalam Pilkada. (cr2/JPG)