Amnesti Pajak Ancam UMKM, FK-PKMI Surati Menteri Keuangan

SERPONG,SNOL Program amnesti pajak menuai gugatan. Kebijakan ini dianggap terlalu berpihak kepada para konglomerat serta mengancam usaha kecil dan menengah, termasuk di Tangerang. Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) pun melakukan gugatan.

Dalam gugatannya, forum ini lebih fokus terhadap Peraturan Menteri Keungan (PMK) 118/PMK/03/2016 yang diterbitkan 15 Juli lalu. PMK itu dianggap bertentangan dengan Pasal 8 pada Undang-undang amnesti pajak.

Ketua FK-PKMI, Arwan Simanjuntak, saat jumpa pers, di kawasan Serpong menjalaskan, PMK tersebut sangat berpihak pada konglomerat. Dan jika tetap dipertahankan maka akan banyak UMKM yang gulung tikar.

“Dalam penerapannya tidak sesuai dengan slogan Pak Presiden, dimana yaitu Ungkap, Tebus, Lega. Seharusnya dalam tax amnesty ini para pelaku usaha hanya cukup mengungkapkan kekayaan, melakukan tebusan dan selesai. Namun pada kenyataannya dalam PMK untuk UMKM slogan itu tidak berlaku. Para UMKM wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty justru mendapatkan hal yang berbelit,” ungkapnya.

Misalnya saja dalam proses pengajuannya. Arwan mengatakan para pelaku usaha UMKM justru mengalami hal yang berbelit-belit. Mereka harus membayar uang tebusan, mengungkapkan harta, membayar pokok pajak dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

“Proses yang berbelit ini tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Pak Presiden, ditambah lagi petugas pajak memiliki tafsir berbeda. Kalau para konglomerat bisa membayar konsultan pajak, tetapi bagaimana dengan nasib pengusaha kecil menengah ini. Mereka tidak bisa membayar wajib pajak,” ungkapnya.

Pelaksanaan yang berbelit dan menyulitkan menyebabkan banyak UMKM yang akan gulung tikar. “Efek kedepannya akan banyak UMKM gulung tikar karena dalam Undang-undang itu disebutkan jika tidak mengikuti tax amnesty akan dikenakan denda besar dan sanksi pidana. Makanya kami akan minta ini direvisi dan dipermudah untuk UMKM,” ujarnya.

Hal ini juga berdampak pada daerah, termasuk juga Tangsel yang tumbuh dengan pajak. Ditambah lagi usaha-usaha menengah di Tangsel saat ini geliat pertumbuhannya semakin pesat.

“Ini juga berdampak di Tangsel, kita sama-sama tahu pertumbuhan ekonomi menengah di Tangsel semakin pesat,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, FK-PKMI akan membuka Tax Center di Tangsel untuk pendampingan para pelaku usaha kecil menengah yang masuk ke dalam wajib pajak.

Sekjen FK PKMI, Ridwan Main mengatakan penyelamatan UMKM merupakan persoalan yang sangat serius. Karena ekonomi kemasyarakatan ini adalah penopang ekonomi negara yang cukup kuat.

“Kita tidak boleh lupa sejarah, bahwa pada krisis lalu UMKM yang menyelamatkan kita, dengan tetap bertahan. Makanya kami tidak ingin PMK ini justru mematikan tumbuhnya UMKM di daerah-daerah,” ujarnya. (dra/gatot/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.