Airin Semprot BP2T, Apartemen 20 Lantai Tak Berizin
CIPUTAT,SNOL Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyemprot Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dadang Sofyan. Airin kesal lantaran sebuah apartemen 20 lantai ternyata bisa lolos dibangun tanpa izin.
Airin mempertanyakan pembangunan apartemen Bintaro Icon yang belum kantongi izin namun bangunannya sudah beridiri setinggi 20 lantai. Setelah berdiri setinggi itu, BP2T baru memberikan mandat kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan apartemen itu.
Ketika ditanya awak media terkait pengawasan Pemkot terhadap perizinan dan pengawasan pembangunan apartemen Bintaro Icon, Airin mengaku tidak mengetahui dan belum mendapatkan laporan dari Dinas terkait.
“Saya belum ada laporan, coba saya tanya dahulu?” ujar Airin usai Rapat Pimpinan (Rapim) di aula Puspemkot Tangsel Kecamatan Ciputat, Senin (5/9).
Dihadapan Walikota, Kepala Satpol PP Azhar Syamun menjawab mengatakan pihaknya sudah menyegel bangunan tidak berizin yang dilakukan oleh pengembang Bintaro Icon.
Menurutnya, tugas sesuai dengan prosedur yakni melakukan perintah penindakan setelah adanya surat dari BP2T. “Sudah kami segel dan kami awasi bu. Kami bertindak berdasarkan surat dari BP2T,” jawab Azhar.
Sejurus kemudian, Airin langsung memanggil Kepala BP2T Dadang Sofyan dan menanyakan prihal tersebut. “Pak Dadang, gimana itu Apartemen Bintaro Icon, kok bisa seperti itu? Kok bisa bangunan setinggi 20 lantai baru ketahuan sekarang tidak memiliki izin. Kan butuh waktu lama membangun sampai setinggi itu? Kerja Wasdal bagaimana? Jangan sampai terulang lagi. Jangan sampai karena surat menyurat bisa ada kelewat,” tanya Airin.
“Sudah kami tegur dan kirimi surat bu kepada yang bersangkutan sejak baru dibangun, nanti saya periksa lagi,” jawab Dadang dengan tergesa-gesa.
Atas kejadian itu Airin meminta jajarannya aktif dalam pengawasan bangunan agar sesuai aturan. “Baca kembali prosedurnya dan Tingkatkan kordinasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Jangan sampai gara-gara surat menyurat bisa terlewat,” ujarnya.
Sebelumnya, penyegalan gedung Icon Bintaro oleh Satpol PP, diapresiasi oleh anggota DPRD. Petugas penegak Perda dinilai telah mengambil langkah tegas dengan menyegel gedung tak berizin. Sayangnya, penyegelan di-laksanakan ketika gedung sudah berdiri tegak. (catur/jarkasih/satelitnews)