Tangani Obat Palsu, Kemendagri Diminta Koordinasi dengan Pemda

JAKARTA,SNOL Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah.

Kata Puan, fungsinya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan kepolisian dalam menindaklanjuti peredaran obat palsu dan kadaluarsa yang ada di Indonesia.

“Jadi ada peran aktif Kemendagri,” ujar Puan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).

BPOM dan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu melakukan pengerebekan terhadap lima pabrik yang memproduksi obat palsu di Balaraja, Tangerang.

Menurut Puan, Pemerintah akan fokus mengawasi peredaran obat dan makanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 98 pembuat obat palsu diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. “Proses hukum harus tegas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Dalam rapat koordinasi ini, hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Rustam, dan Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Sebelumnya, Wakil Kabareskrim Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, lima gudang yang digeledah ini yaitu di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19, seluruhnya berada di Komplek Pergudangan Surya Balarajaā€ˇ, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Tangerang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling.

Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk rumahan, dan obat tradisional siap edar. Kemudian total obat yang disita sebanyak 42.480 butir, dengan total nilai lebih dari Rp30 miliar.(cr2/JPG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.