Belum Ada Tersangka Kasus Penggerebekan Obat Ilegal di Balaraja
JAKARTA,SNOL Dari penggerebekan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang kilometer 28, Balaraja, Banten pada Jumat (2/9) lalu, polisi ternyata belum menetapkan tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih memeriksa saksi-saksi. Sementara belum ada yang menjurus ke orang yang bertanggungjawab.
“Kami sudah periksa 15 saksi, dan akan mengerucut ke siapa aktor intelektualnya, kami akan usut sampai tuntas,” ujar Wakabareskrim, Brigjen Antam Novambar di Mabes Polri, Selasa (6/9).
Antam menambahkan, penyelidikan kasus ini dilakukan selama kurang lebih delapan bulan. Dan kini kasus masuk ke tahap penyidikan, yakni tinggal menentukan tersangkanya.
“Tunggu saja nanti pasti ada pelakunya,” sambung mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini.
Sementara, Kepala Badan POM, Penny K Lukito menuturkan nantinya tersangka di kasus ini bisa dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan, Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Siapa aktor intelektualnya masih dicari, untuk seluruh barang bukti sudah dilakukan penyitaan dan setelah mendapat persetujuan pengadilan akan segera dilakukan pemusnahan,” tambahnya.
Sebelumnya, lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang yang digeledah yakni di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.
Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.
“Untuk total pil ada 42.480 butir, keseluruhannya diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar,” ucap Antam. (elf/JPG)