Calon Perseorangan Pilgub Banten Sulit Lolos

SERANG,SNOL Pasangan calon dari jalur perseorangan sangat sulit untuk bisa ikut bertarung pada Pilgub Banten 2017. Dukungan KTP yang dimiliki pasangan calon tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan verifikasi faktual KPU, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari jalur perseorangan, Yayan Sofyan-Ratu Enong Mandala hanya memiliki 153.181 dukungan yang memenuhi syarat. Dia harus menyerahkan tambahan dukungan sebanyak 897.248 KTP.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil verifikasi faktual terhadap pasangan Yayan-Enong, Rabu (14/9). Sementara, persyaratan dukungan Dimyati-Yemelia tidak diproses lagi karena sudah menyatakan mengundurkan diri.

Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Banten, Syaeful Bahri, Rabu (14/9) seusai pleno mengungkapkan, dari jumlah 623.102 dukungan yang disampaikan ke KPU, hanya 153.181 yang memenuhi syarat. Sedangkan, sisanya dianggap tidak memenuhi syarat.

“Kekurangan dukungan pasangan Yayan-Ratu Enong sebanyak 484.624, dan berdasarkan Peraturan PKPU 5 Tahun 2016, tentang Pencalonan, penggantian kekurangan itu dikali dua. Jadi, kekurangan dukungan yang harus diberikan sebanyak 897. 248 KTP,” katanya.

Ia mengatakan, bukti dukungan perseorangan harus diserahkan paling lambat tanggal 1 Oktober 2017. “Mulai 29 September, kami buka kekurangan dan kami juga telah meminta kepada calon tersebut melalui LO atau penghubung, agar kekurangan dukungan disampaikan dalam bentuk soft copy sehingga apat memudahkan verifikasi di Silon,” katanya.

Selain itu, soft copy diberikan ke KPU bukan hanya berdasarkan kabupaten/kota melainkan juga runut alamatnya, mulai dari desa atau kelurahan serta kecamatan.“Kami siapkan delapan komputer untuk melakukan verifikasi, sehingga pola kerjanya tidak seperti kemarin-kemarin, sangat merepotkan dan menyulitkan kami,” ungkapnya.

Ketua KPU Banten, Agus Supriatna mengatakan, bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, wajib memperbaiki dukungan sejak 29 September hingga 1 Oktober 2016.

“Kemudian KPU akan melakukan penelitian jumlah sebaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual,” katanya.

Rapat pleno tersebut, hanya dihadiri tim sukses pasangan Yayan-Enong, sedangkan Dimyati-Yemelia tidak nampak hadir, karena sehari sebelumnya sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU Banten. (mg10/rus/aep/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.