Segera Bahas Kewenangan BPOM Lakukan Penuntutan
JAKARTA,SNOL Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan segera mengelar rapat internal terkait peredaran obat palsu.
Rapat tersebut kata dia, untuk membahas mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang kewenangannya akan ditingkatkan, seperti bisa melakukan penuntutan.
Hal ini ia katakan setelah ada lima pabrik yang memproduksi obat palsu di Balaraja, Tangerang, digerebek oleh BPOM bersama dengan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Untuk perluasan kewenangan BPOM bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).
Politisi PDIP itu juga menambahkan, saat ini Kemenko PMK terus melakukan koordinasi dengan kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk mengantisipasi agar pabrik obat palsu tidak ditemukan lagi di kemudian hari.
“Bagaimana kemudian menjaga agar itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Selain itu mantan anggota Komisi I DPR tersebut berharap BPOM terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bagaimana caranya membedakan obat yang palsu dengan asli. Pasalnya masyarakat awam tidak mengetahui perbedaan tersebut.
“Kepala BPOM agar fokus melakukan hal-hal sosialisasi, edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Kabareskrim Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, lima gudang yang digeledah yaitu di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19, seluruhnya berada di Komplek Pergudangan Surya Balarajaā€ˇ, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Tangerang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping, dan mesin filling.
Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk rumahan, dan obat tradisional siap edar. Kemudian total obat yang disita sebanyak 42.480 butir, dengan total nilai lebih dari Rp30 miliar.(cr2/JPG)