BPOM Gerebek Pabrik Snack Anak di Tangerang
JATIUWUNG,SNOL Pabrik makanan ringan (snack) untuk anak-anak di kawasan Industri Palm Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (4/8). Tempat usaha milik PT Trio Anugerah Mandiri Sukses itu diduga memproduksi pangan ilegal dan menggunakan izin edar palsu.
Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BPOM Penny K Lukito beserta BPOM Banten dan didampingi Polsek Jatiuwung serta Polres Metro Tangerang. Pada saat datang, BPOM menemukan makanan ringan seperti permen, biskuit, cokelat dan wafer.
Jajanan anak itu sudah dimasukkan ke dalam kontainer yang siap diantar ke Pontianak, Kalimantan Barat. BPOM langsung menyita jajanan tersebut dan dipindahkan ke truk yang sudah disediakan. Sementara, di gudang yang juga tempat produksi, petugas juga menyita alat produksi.
Kepala BPOM Penny mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya melakukan investigasi selama tiga bulan penuh. Baru pada Rabu (3/8) malam, petugas langsung menggerebek dan mengamankan hasil produksi pabrik itu.
“Jadi pabrik ini menggunakan izin edar palsu atau izin yang diterbitkan oleh BPOM. Pabrik ini juga mencantumkan nomor P-IRT yang merupakan milik produk perusahaan lain yang sudah tidak produksi,” kata Penny, Kamis (4/8).
Menurut Penny, pemilik pabrik melakukan manipulasi agar tidak dicurigai konsumennya. Total BPOM menyita 7.000 kardus dengan total kerugian Rp 400 juta. Namun di antara itu, ada kerugian kesehatan yang sangat dikhawatirkan, sebab yang mengonsumsi mayoritas anak-anak.
“Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2013 dan sudah memasarkan jajanan anak-anak ini ke sejumlah kota di Jawa dan Kalimantan Barat,” tutur Penny.
Selain itu, Penny mengungkapkan, ruang produksi makanan ringan tersebut jauh dari kata layak. Terutama, soal saluran air dan limbah produksi yang menumpuk di sela-sela saluran air. Sehingga, menimbulkan bau yang tidak sedap dan jorok.
Kepala BPOM Banten, Mohammad Kashuri menambahkan, sebenarnya industri ini sudah teridentifikasi karena pemilik pabrik pernah mengajukan untuk diperiksa dalam ijin edar. Pemeriksaan pada pertama kali masih tidak layak untuk diberikan ijin edar.
“Kita memberikan tenggang waktu untuk memperbaiki pada bulan Febuari tahun 2016 lalu. Kemudian diperiksa ulang bulan Juni tahun ini dan ternyata pada yang pertama tidak ada produksi, sedangkan yang kedua ini mereka malah memproduksi,” ujarnya.
Kashuri menambahkan tindak lanjut terhadap kasus ini akan dilakukan penyitaan atas seluruh produk dan kepada pemilik akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 Miliar.
“Kami minta kepada semua pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi Undang-undang” tukasnya. (iqbal/uis/gatot/satelitnews)