Perusahaan Farmasi Beri Gratifikasi ke Dokter, Menkes tak Tahu
JAKARTA,SNOL Adanya aliran uang dari perusahaan farmasi ke sejumlah dokter di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga pemberian itu bagian dari gratifikasi.
Sayangnya temuan yang didapatkan KPK atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum diketahui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek.
“Saya belum tahu. Kami akan menelusuri lagi,” ujar Nila di Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (16/9).
Atas adanya temuan itu, Nila F Moeloek mengaku, pihaknya akan melakukan penelusuran.
Menurut menteri kelahiran Jakarta itu, para dokter tidak boleh menerima gratifikasi dari siapapun. Kecuali untuk keperluan pendidikan dari dokter itu. “Pemberian sponsor ke dokter boleh, tapi untuk biaya pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan adanya transaksi mencurigakan dari perusahaan farmasi ke para dokter.
Sebagaimana diketahui, pada 2 Februari 2016 lalu KPK menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan kerja sama untuk mencegah praktik gratifikasi pada profesi dokter.
Sebelumnya juga, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku menerima data dari PPATK yang menyebutkan ada perusahaan farmasi yang rutin mengirimkan uang selama 3 tahun berturut-turut ke para dokter di Indonesia. Nilai uang yang ditransfer perusahaan farmasi itu ke dokter mencapai Rp800 miliar.
Kini KPK sedang menyoroti kasus dugaan gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Agus mengatakan, perusahaan farmasi dilarang memberikan sponsorship kepada dokter secara lansung karena dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Bila perusahaan ingin memberi bantuan sponsorship, harus melewati pihak lain. Seperti dokter berstatus PNS, bantuan sponsorship diberikan ke insitusi rumah sakit. RS nantinya yang menentukan dokter mana yang layak mendapatkan sponsorship.
Sedangkan bagi dokter swasta, bantuan tawaran disalurkan ke ikatan profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun perhimpunan dokter spesialis. Lantas perhimpunan nantinya yang memilih siapa dokter yang layak mendapatkan tawaran itu. (cr2/JPG)