Bawaslu Soroti Pengunduran Dimyati dari Bursa Cagub Banten
SERANG,SNOL Pengunduran diri Dimyati Natakusumah dari bursa bakal calon gubernur Banten dari jalur perseorangan mendapat sorotan dari Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi.
“Kuasanya hanya ditandatangani oleh salah satu calon (Dimyati Natakusumah-red) dari pasangan. Dalam rangka tertib administrasi, ya harus keduanya. Jangan hanya satu, tapi kedua-duanya,” kata Pramono saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Perseorangan Tingkat Provinsi Banten, di aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/9).
Dalam surat pengunduran diri sebagai balon Gubernur Banten dari jalur perseorangan tersebut memang tampak hanya sepihak, karena hanya ditandatangani Dimyati Natakusumah saja. Sementara pasangannya, balon Wakil Gubernur Banten Yemmelia, tidak menandatanganinya.
Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tanu. 2016 tentang pencalonan, Pasal 32 ayat 1 menyatakan, bila bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri pada proses verifikasi faktual, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Yang penting kita terima ini (surat pengunduran diri). Namun kita akan secepatnya melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait persoalan ini karena ada perubahan PKPU tentang pencalonan hasil pembahasan dengan DPR RI,” katanya. (FD/jpnn)