KPU Banten: Surat Rekomendasi Calon Harus Ditandatangani Pimpinan Tertinggi Parpol
SERANG,SNOL KPU Provinsi Banten memastikan bahwa dukungan parpol untuk pasangan cagub-cawabug dalam surat rekomendasi pengusungan harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi parpol.
Dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris Jendral atau sebutan lain terkait jabatan tertinggi parpol. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
“Jadi kami mengacu kepada aturan itu,” kata Anggota KPU Banten Syaiful Bachri saat dihubungi melalui ponselnya, tadi malam.
Meski begitu, mantan Ketua KPU Kota Cilegon ini enggan menyalahkan jika rekomendasi pengusungan itu hanya ditandatangani oleh ketua harian dan sekjend. Kata Syaiful, pihaknya hanya akan menjalankan sesuai aturan. “Ya, kan pendaftaran pasangan calon masih lama,” kata Syaiful.
Pihaknya memastikan semua parpol akan mengusung pasangan cagub-cawagub yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjend. “Memang aturannya seperti itu,” papar Syaiful.
Apakah KPU Banten akan menganulir pasangan calon yang dalam rekomendasinya tidak ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam hal ini ketua umum? Syaiful juga enggan berkomentar banyak. “Ya tentu bisa dijabarkan pimpinan tinggi parpol itu siapa,” tutur Syaiful.
Terpisah, Ketua DPD PDIP Banten HM Sukira memastikan pasangan calon yang akan diusung oleh DPP PDIP surat rekomendasinya akan ditandatangani Ketua DPP Megawati Soekarnoputri dan Sekjend Hasto Kristiyanto.
“PDIP akan mengusung Rano Karno dan pasti ditandatangani oleh Ibu Mega dan Pak Hasto,” ujar Sukira. (ah-madi/rus/cr-02/aep/dm/bnn/satelitnews)