Tembak Kuntul, 2 Pemuda Terancam Bui 5 Tahun
KAB SERANG, SNOL Menembak burung kuntul di persawahan, dua pemuda asal Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang masing-masing Kulmi dan Iwan diamankan petugas Balai Besar KSDA Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang Banten ke kantor BBKSDA, Ciracas, Kota Serang.
Keduanya diamankan saat sedang berburu burung kuntul di persawahan Desa Dermayon, Kecamatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang. Hasil buruan berupa satu ekor burung kuntul yang sudah mati, diamankan petugas dari tangan kedua pemuda ini untuk dijadikan barang bukti. Petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan Iwan dan Kulmi untuk berburu burung kuntul.
Kulmi dan Iwan diamankan petugas BBKSDA, lantaran dalam UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 dinyatakan bahwa burung kuntul, atau burung yang biasa disebut masyarakat sebagai burung Blekok adalah salah satu hewan yang dilindungi, meskipun populasi dari burung kuntul sendiri banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Banten.
“Diamankannya dua pemuda penembak burung kuntul, adalah sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul. Karena banyak masyarakat yang sering berburu burung kuntul tersebut,” kata Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang, Andre Ginson, kemarin.
Sementara kedua pemuda mengaku tidak tahu jika burung kuntul dilindungi undang-undang. Keduanya mengaku berburu burung kuntul untuk disantap. “Saya tidak tahu jika burung itu dilindungi,” kata Kulmi.
Dalam UndangUndang Nomor: 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2, tentang Hewan yang Dilindungi disebutkan, ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara petugas akan memproses kedua pemuda tersebut sesuai dengan aturan. (ned/mor/bnn/satelitnews)