Logo Daerah Tak Boleh Dicantumkan di KTP Anak
PEKANBARU,SNOL Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan, penerbitan identitas penduduk harus seragam di seluruh Indonesia. Acuannya, ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Zudan merasa perlu mengingatkan seluruh Kepala Dinas Dukcapil maupun Kepala Biro Pemerintahan seluruh Indonesia, karena masih menemukan ada daerah tertentu yang mencoba melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku.
“Ada daerah ingin terbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan turut mencantumkan logo lokal. Ini tak boleh lagi,” ujar Zudan pada seluruh peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil 2016 yang digelar di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/8).
Selain terkait kartu identitas anak, Zudan juga mengingatkan seluruh daerah untuk tidak lagi menambahkan persyaratan tambahan, terkait perekaman data bagi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Saya tegaskan, jangan tambah persyaratan yang tak ada dalam undang-undang. Misal ada penduduk pindah alamat, itu petugas minta SKCK, itu tidak boleh. Apakah bila orang itu pernah dipidana, tidak boleh pindah ke daerah yang baru,” ujar Zudan.
Birokrat yang akrab disapa professor ini juga mengaku masih menemukan, ada daerah mensyaratkan penduduk yang ingin mengurus e-KTP, harus menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi itu tidak boleh. Kemudian juga tak perlu surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan/desa. Ini saya mohonkan betul.Pengantar diperlukan karena sebelumnya database kependudukan kita belum bagus. kalau sekarang ketik nama, sudah keluar datanya. Di Pamulang dan Bandung masih ada yang mensyaratkan surat pengantar,” ujar Zudan.(gir/jpnn)