Kab Serang dan Tangerang Rugikan Negara Rp5,43 M
SERANG, SNOL Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 5,43 miliar di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Kerugian negara itu timbul pada belanja daerah tahun anggaran 2012.
Dalam rilis yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, indikasi kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar tersebut terdapat di dua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Serang, yakni Dinas Pendidikan dan Budaya (Dindikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 4,13 miliar.
Sedangkan di Kabupaten Tangerang juga timbul dari dua SKPD, yaitu di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara, Jumat (1/2) mengatakan, berdasarkan pemeriksaan atas belanja daerah Kabupaten Serang tahun 2012 pada Dindikbud dan DPU Kabupaten Serang dapat disimpulkan sistem pengendalian internal atas belanja modal belum berjalan efektif. Kemudian proses realisasi belanja modal belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. “Dua aspek tersebut hal yang menjadi dasar penilaian kami dari hasil pemeriksaaan atas belanja daerah Kabupaten Serang TA 2012,” ujarnya.
I Nyoman, menjelaskan, dasar yang menjadi kesimpulan tersebut diantaranya dari DPU Kabupaten Serang di dapat dari kekurangan volume fisik pekerjaan laston Asphaltic Concrete- Wearing Course (AC-WC) dan beton struktur kelas K-350 atas pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp3,85 miliar.
Sementara, indikasi kerugian negara pada Dindikbud Kabupaten Serang diantaranya mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas SD, SMP, dan SMA pada Dindikbud kurang memadai. Kedua, terdapat kekurangan fisik pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas SD, SMP, dan SMA sebesar Rp201,54 juta. Terdapat pekerjaan kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi gedung SD, SMP, dan SMA yang terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal Rp82,53 juta.
“Sehingga total kerugian dari Dindikbud Kabupaten Serang sebesar Rp284,07 juta,” katanya.
Atas hal tersebut, lanjut I Nyoman, pihaknya merekomendasikan agar Kepala Dindikbud dan Kepala DPU Kabupaten Serang untuk menginstruksikan kepada pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggungjawab Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan penatausahaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian menginstruksikan kepada pejabat terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan dengan cara memotong pembayaran rekanan. Terakhir memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.
Untuk Kabupaten Tangerang, indikasi kerugian negara terjadi pada dua SKPD yakni, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta karya. Temuan Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, pada pelaksanaan konstruksi tidak sesuai ketentuan diantaranya, kekurangan volume dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp797,67 juta.
“Kekurangan volume dalam pelaksnaaan pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Cipta Karya, dimana indikasi kerugian negara sebesar Rp272,45 juta. Kami juga menemukan kemahalan harga biaya personel dalam pengadaan kegiatan jasa konsultasi pada Dinas Bina Marga dan Pengarian sebesar Rp35,65 juta,” jelasnya.
Temuan pemeriksan lainnya oleh BPK RI perwakilan Provinsi Banten di Dinas Cipta Karya adalah, kekurangan volume dalam pekerjaan paving blok halaman kantor Kecamatan Balaraja dan jalan lingkungan Kampung Tegal RW 01 Desa Pagedangan, yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp44,22 juta.
“Hasil temuan kami juga pada pembangunan gedung Depo Arsip mengalami keterlambatan yang harus dikenai denda keterlambatan sebesar Rp158,98 juta,” terangnya.
Menanggapi adanya temuan di dua SKPD Kabupaten Serang, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Daerah pada Pemkab Serang, Entus Mahmud menjelaskan, bahwa terjadinya temuan BPK pada DPU dikarenakan adanya sejumlah pengerjaan fisik pembangunan peningkatan jalan yang mengalami keterlambatan. hal tersebut terjadi karena keterlambatan kegiatan lelang sehingga menyeberang ke APBD perubahan dan diadakan perpanjangan waktu pengerjaan.
“Selain itu keterlambatan juga terjadi akibat faktor cuaca seperti contoh ada beberapa pengerjaan peningkatan jalan yang menjadi jalur evakuasi saat terjadinya bencana banjir pada awal 2013,” katanya.
Menurut Entus, guna memperbaiki temuan BPK tersebut dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun daerah maka pihak akan menekankan SKPD terkait untuk membayar rekanan sesuai dengan material yang terpasang serta memberlakukan denda keterlambatan. kemudian setelahnya proyek fisik yang terlambat dan tidak selesai akan dilakukan lelang ulang untuk diselesaikan. “Dengan upaya tersebut maka tidak akan didapat kerugian daerah maupun negara,” ungkapnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Daud Fansuri saat dihubungi Banten Pos (Satelit News Group) vis ponsel dalam keadaan tidak aktif. Sedangkan Kepala DPU Kabupaten Serang, Irawan Noor tak menjawab panggilan wartawan meski dalam keadaan aktif. (cr-2/dwa/enk/bnn)