Jabatan Abadi Plt Lurah Diduga Terkait “Utang” Politik

SERPONG,SNOL Sikap Walikota Tangsel yang terkesan membela Pelaksana Tugas (Plt) Lurah (Plt) dari Non PNS dinilai tak berdasar oleh sejumlah kalangan. Mereka menduga abadinya jabatan Plt lurah non PNS karena ada “utang” politik.

Kordinator Tangerang Transparancy Watch (TRUTH) Suhendar mengatakan, dalih bahwa kinerja PNS tidak maksimal dan belum adanya PNS yang memadai untuk menempati posisi lurah definitif, serta kinerja Plt lurah non PNS lebih baik daripada PNS hanyalah alasan Walikota Tangsel saja.

Dari pernyataan itu menandakan bahwa Pemkot Tangsel masih jauh dari upaya menegakan reformasi birokrasi dalam rangka membenahi pemerintahan di Tangsel. “Alasan saja dan menutup mata. Walikota tidak melihat realita yang sesungguhnya di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah mental para Plt Non PNS yang berbeda dengan Lurah dari kalangan PNS. Mereka masih menganggap seperti dipilih langsung oleh masyarakat.

Akibatnya pelayanan yang tidak memiliki standar yang jelas. “Banyak pungutan dan waktu pelayanan yang tidak jelas di kelurahan,” ujar Suhendar.

Suhendar mengatakan, sebenarnya banyak sekali PNS golongan 3B atau yang sudah memenuhi syarat yang dapat menempati posisi lurah namun mereka tidak diberdayakan.

“Lagi-lagi, ini bicara kepentingan politis yang terjadi antara walikota-wakil walikota dengan para Plt lurah. Bisa saja diduga karena ada “utang” politik Pilkada pada periode pertama dan Pilkada kemarin. Sangat disayangkan jika tidak ada keinginan untuk memutasi mereka, masyarakat yang dirugikan,” ungkapnya.

Sekjen LIRA Tangsel Muhammad Acep mengatakan, pembelaan terhadap abadinya jabatan Plt lurah non PNS membuktikan bahwa komitmen walikota terhadap reformasi birokrasi masih rendah. “Ya itu kembali lagi kepada Walikota nya, karena itu semua kewenangannya,” ujarnya.

Kota Tangerang Selatan mengalami krisis lurah definitif dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, beberapa kelurahan yang ada saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) lurah non PNS. Walikota Airin Rachmi Diany sendiri mengaku kesulitan untuk menempatkan pegawainya menjadi orang nomor satu di kelu-rahan lantaran belum ada yang memadai.

Airin juga secara terang-terangan membela Plt lurah non PNS. Malahan, Airin menilai kinerja PNS yang ada saat ini tidak maksimal dan belum ada yang memadai untuk menempati posisi lurah definitif.

Sebelumnya, BKPP Kota Tangsel mengakui hampir separuh dari jumlah lurah masih diisi oleh Plt. Kondisi itu terjadi salah satunya disebabkan oleh peralihan desa menjadi kelurahan. Ironisnya, pihaknya tidak transparan dan cenderung menutup-nutupi data kelurahan mana saja yang hingga kini masih dijabat Plt dan oleh lurah non PNS.

Kepala BKPP Kota Tangsel Firdaus mengatakan dari 54 lurah, 24 pejabat di antaranya berstatus Plt. Sisanya sebanyak 30 Lurah diisi oleh Lurah Definitif. Dari 24 lurah yang berstatus Plt itu masih ada beberapa pejabat yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).(catur/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.