Perusahaan Outsourcing Wajib Daftar ke Disnaker
TIGARAKSA,SNOL Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan outsourcing untuk daftar ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Perusahaan tersebut juga harus dapat memenuhi segala persyaratan yang diatur pemerintah, sebelum diizinkan beroperasi di Kabupaten Tangerang.
“Dalam Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sudah difinalisasi, nantinya mengatur perusahaan outsourcing yang digunakan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang harus segera mendaftarkan dirinya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang,” kata Supriyadi, Wakil Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan saat jumpa pers di Ruang Rapat Paripurna, kemarin.
Perusahaan outsourcing yang mendaftarkan diri nantinya harus memenuhi beberapa persyaratan dari Disnakertrans sebelum diperbolehkan memasok tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.
“Persyaratan-persyaratan yang mereka harus penuhi seperti gaji minimumnya harus terpenuhi, jenis usaha yang boleh apa saja, kejelasan hak dan kewajiban pekerja dan lain-lain,” katanya.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan pengalaman banyak terjadi perselisihan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. Menurut Supriyadi, itu karena tidak adanya aturan yang mengikat perusahaan outsourcing dalam memenuhi hak-hak dari perusahaan dan pekerja dalam hubungan kerjanya.
“Nantinya Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan ini akan banyak mengatur dan mempertegas hubungan kerja, antara perusahaan dan tenaga kerja. Hal tersebut memang kewenangan yang diberikan undang-undang agar pemerintah daerah dapat mengaturnya,” jelasnya.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Zaenudin mengatakan, Raperda ini merupakan peraturan usulan Pemkab Tangerang untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Karena selama ini penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang tidak memiliki perturan yang baku dalam mengikat perusahaan, yang menyelenggarakan ketenagakerjaan. Padahal, Kabupaten Tangerang merupakan kawasan 1000 industri yang perlu diatur pemerintah terkait hubungan kerjanya,” katanya.
Raperda ini telah selesai dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang. “Saat ini tinggal menunggu jadwal dari Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang untuk masuk dalam sidang paripurna pengesahannya,” ujar Zaenuddin.(sayuti/aditya/satelitnews)