Pintu Tol Bitung Kian Macet, Imbas Larangan Truk di Tangsel

TIGARAKSA,SNOL Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 3/2012 Tentang Pengaturan Waktu Operasi kendaraan Angkutan Barang atau truk mulai pukul 05.00 Wib-22.00 Wib, dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang. Imbas dari peraturan itu kini kondisi kemacetan di pintu tol masuk dan keluar Bitung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, semakin parah.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang, Syamsul Anwar mengatakan, dampak Perwal Kota Tangsel merugikan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di wilayah Bitung, Cikupa.
“Seharusnya Pemkot Tangsel memikirkan dampaknya juga ke Kabupaten Tangerang, karena Perwal Kota Tangsel tidak berlaku di Kabupaten Tangerang. Beda wilayah beda kebijakan. Jangan seenaknya membuat aturan,” kata Syamsul kepada Satelit News, Kamis (12/4).
Pihaknya pernah minta penjelasan dalam rapat koordinasi kedua dengan Pemerintah Kota Tangsel terkait dampak yang terjadi akibat penerapan aturan tersebut. “Nah, saat ditanya terkait masalah ini Pemkot Tangsel tidak bisa memberikan jawaban. Berarti mereka tidak memikirkan hal ini,” tandasnya.
Pihaknya menyayangkan kondisi ini sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut. Hingga kini Pemkab Tangerang masih menunggu langkah Pemkot Tangsel, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang terkena dampaknya. “Kami masih menunggu apa yang akan Pemkot Tangsel lakukan. Harus ada kompensasinya bagi warga Kabupaten Tangerang,” katanya.
Meski Jalan Raya Bitung adalah Jalan Provinsi, Syamsul menilai tetap yang dirugikan adalah warga Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga berencana melakukan koordinasi terkait masalah ini dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Marlan Akip mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bersikap tegas dalam masalah ini. Menurutnya, kebijakan Walikota Tangsel harus disikapi juga dengan kebijakan Bupati Tangerang.
“Dishub atau Bupati sekalipun harus berani membuat tindakan terkait masalah ini. Jangan membiarkan Kota Tangsel tidak macet, tapi warga Kabupaten Tangerang yang dirugikan. Kalau Pemkot Tangsel bisa bertindak, kenapa Pemkab Tangerang tidak bisa?”tegasnya. (fajar aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.