Soal Dugaan Markup Raskin, Camat Setu Dikirimi Surat Teguran

PAMULANG,SN Masalah penjualan beras untuk warga miskin (Raskin) yang dinilai tidak wajar mendapat tanggapan serius. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan Surat Teguran (ST) langsung kepada Camat Setu, Senin (26/3) menyusul adanya informasi mark up harga Raskin.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya, mengaku langsung melayangkan surat teguran resmi kepada Camat Setu, Durahman. Hal ini sebagai bentuk sikap tegasnya terhadap laporan dugaan adanya pelanggaran penyaluran Raskin. “Suratnya sudah kami berikan Senin ini (kemarin,Red),” ujar Purnawa kepada Satelit News.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan petugas yakni Kasi Bagian Raskin untuk melakukan pemeriksaan atau kroscek ke lapangan terkait adanya laporan mark up harga Raskin di Desa Kranggan Kecamatan Setu dan Bambu Apus Pamulang.
“Hingga saat ini saya belum menerima laporannya karena petugas yang saya kirim tidak lama berada di lokasi. Dia langsung ke Serang karena ada pelatihan. Besok Insya Allah baru ada laporannya ke saya,” kilahnya.
Dia mengaku belum bisa memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi terkait penyaluran Raskin. “Kalau melihat informasi, mark up harga Raskin itu jelas melanggar. Namun secara prosedurnya kan kami belum tahu. Kami lihat dulu apa masalahnya, apa kendalanya, sehingga terjadi hal seperti itu,” jelas Purnama.
Pihaknya akan menindak jika ada PNS yang terlibat dalam kasus itu sesuai dengan aturan kepegawaian, tapi sebelumnya pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Akan kami laporkan dulu ke Walikota, serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bulog. Jadi akan dilihat dulu siapa saja yang terlibat kalau kasus ini benar terjadi,” tandasnya.
Dia juga mengaku menerima laporan tersebut, di daerah Jelupang. Sayangnya, laporan mark up harga Raskin itu hanya ulah orang iseng yang tidak senang dengan kinerja kelurahan.
Sementara, sejumlah kalangan menduga Raskin dijual Rp2500/liter/kilogram (kg) secara merata hampir di semua wilayah di Kota Tangsel. Mereka meminta Pemerintah Kota dan DPRD Tangsel terjun ke lapangan untuk mencari tahu kebenarannya.
“Pertimbangannya, harga Raskin yang dijual di Desa Kranggan Kecamatan Setu dengan Raskin yang dijual di Bambu Apus Pamulang itu sama yakni Rp 2500/liter. Kami mensinyalir kemungkinan di lima kecamatan lainnya di Kota Tangsel ini juga Raskin dijual Rp2500,” ungkap Suhendar, Wakil Koordinator Tangerang Public Tranperancy Watch (Truth), Suhendar.
Ahmad, warga lainnya meminta agar masalah Raskin ini diusut tuntas. Dia mensinyalir harga Rp2500 yang diberlakukan itu bukan semata-mata keinginan petugas penjualan Raskin, bisa saja petugas tersebut dapat perintah dari atasannya. “Misalnya diperintah oleh kepala desa/lurah, camat atau lainnya. Makanya, masalah ini harus diusut tuntas,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, penjualan Raskin di Kota Tangsel dinilai tidak wajar. Satu liter maupun satu kilogram beras dijual sebesar Rp2.500/kg dari harga yang seharusnya Rp1.600/kg kepada RTS. Parahnya lagi, Setiap RTS hanya dijatah 4 liter atau kilo. Penggelembungan harga itu diduga dilakukan oknum pemerintah desa/kelurahan dengan memerintahkan kepada petugas di lapangan untuk menaikkan harga eceran yang sudah ditentukan pemerintah. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.