Penggusuran Bangunan Liar di Cilegon Ricuh

CILEGON, SNOL Pembongkaran bangunan liar yang ada di lingkungan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi lantaran banyak warga pemilik bangunan menolak aksi pembongkaran yang dilakukan Pemkot Cilegon.

Aksi penolakan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Puluhan warga yang memiliki bangunan langsung melakukan aksi spontan di depan lahan yang akan digusur. Aksi yang diikuti oleh anak-anak sekolah dan orangtua itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari membentangkan spanduk hingga menyuarakan yel-yel penolakan pembongkaran.

Anak-anak sekolah ini pun tak kuasa menahan isak tangis karena tempat tinggal mereka akan digusur. Salah satunya, pelajar SMU Negeri 4 Cilegon bernama Anisa Febiansyah.

Penggusuran itu, kata Anisa, tidak berdasar, karena rumah mereka bukan warung remang – remang sebagaimana yang dikatakan pemerintah. “Saya melakukan aksi ini, karena rumah saya kena gusuran. Orangtua saya berusaha buka bengkel, kita bukan buka warung remangremang kenapa kita digusur. Kalau digusur, kita mau pindah kemana,” tutur Anisa sambil menangis.

“Setiap pulang sekolah, saya selalu bertanya ke orangtua, apa rumah kita digusur atau enggak. Mama saya nggak bisa jawab, berdoa saja. Kenapa kita yang rakyat biasa, kita ditindas begini,” tuturnya.

Hermanto, salah seorang warga lainnya mengatakan Pemkot Cilegon sewenang-wenang. Maksud tujuan untuk membongkar warem, malah berimbas ke bangunan milik warga dan tanpa sosialisasi sebelumnya.

“PJKA saja kalau mau perawatan rel, mereka sosialisasi kepada kita. Itu pun batas sampai tiga bulan dilakukan. Ini malah tidak ada sosialisasi kepada kita,” tuturnya.

Kuasa hukum warga, Silvi Shofawi Haiz menuding Pemkot Cilegon telah mencederai hak-hak masyarakat. Membongkar tanpa mempedulikan asas kemanusiaan warga Cilegon yang menjadi korban gusuran.

“Kalau persoalannya itu warem, narkoba, prostitusi, yang ditertibkan itu mereka, yang melakukan pelanggaran hukum. Pemkot seharusnya menjunjung asas pemerintahan yang baik. Tidak sewenang-wenang begini,” ujarnya.

Upaya Pemkot dengan mengerahkan alat berat dan elemen masyarakat lainnya dalam aksi itu, kata Silvi, ses-ungguhnya telah mempermalukan wibawa Pemerintah Kota itu sendiri. Terlebih saat bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 71.

Selama berselang satu jam pasca aksi unjuk rasa, alat berat yang akan digunakan untuk merobohkan rumah warga langsung dihadang dan dihentikan. Aksi protes itu pun memicu kemelut dan menjadi awal kericuhan pecah bahkan salah satu warga tidur di bawah alat berat agar tidak melakukan pembongkaran.

Alat berat lainnya yang berusaha untuk mendekati lokasi pembongkaran juga dipukul mundur oleh warga.

Pengawalan atas aksi pembongkaran itu mendapat penjagaan ketat dari Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon dan para Pendekar dari beberapa Perguruan Pencak Silat yang ada di Cilegon.

Kericuhan berlanjut saat para pendekar berbaju hitam berusaha mengawal alat berat untuk mendekati lokasi pembongkaran. Namun aksi itu lagilagi dihadang warga. Kondisi itu membuat dua pihak bentrok dan terlibat saling adu jotos. Tak berlangsung lama, aparat dan para pendekar berhasil untuk mendekati lokasi pembongkaran.

Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mengatakan, pembongkaran itu dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Gerem, yang sudah resah dengan keberadaan bangunan liar tersebut. Apalagi, disinyalir ada bisnis prostitusi di lingkungan tersebut.

“Di situ kan untuk tempat tingal sudah tidak layak, itu kan bukan tempat tinggal, di situ rel kereta milik PT KAI, berbahaya, juga kaitannya dengan pipa gas. Lalu, menyangkut tentang bangunan liar, itu kan tidak diperkenankan. Jika pembongkaran tidak dilakukan pasti akan banyak bangunan liar lain, yang justru nanti membahayakan warga sendiri. Jadi konteksnya berkaitan dengan peraturan,” tuturnya.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh warga, Iman mempersilakan hal tersebut. Meskipun hingga gugatan ke PTUN, namun hal tersebut tidak akan menghalangi eksekusi. Pihaknya pun sudah memerintahkan kepada Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon bersama Bagian Pemerintahan untuk mengawal ke PTUN. “Silakan saja,” ucapnya. (nal/zal/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.