Ombudsman: Penataan Dadap Harus Dilakukan

Pemkab Tangerang Wajib Bikin Perda

TANGERANG,SNOL Nasib penataan Kampung Baru Dadap akhirnya terang benderang. Ombudsman RI menyetujui rencana penataan kampung kumuh di Kecamatan Kosambi tersebut. Tetapi, Pemkab Tangerang diminta terlebih dulu menjalankan sejumlah rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI Amzulian mengatakan rekomendasi yang diberikan terkait pengaduan warga Dadap bermaksud korektif kepada penyelenggara pemerintahan. Pemerintah daerah wajib menjalankan rekomendasi yang diberikan. Jika tidak, akan ada sanksi administratif kepada kepala daerah.

“Kami berikan tenggat waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan rekomendasi ini, dan sifatnya wajib. Pemda wajib mengikuti rekomendasi ini karena akan ada konsekuensi dan sanksi apabila tidak dijalankan,” ungkap Amzulian dalam acara penyerahan rekomendasi ombudsman di Jakarta, kemarin. Hadir Bupati Tangerang Zaki Iskandar, Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad dan Asisten II Pemprov Banten Eneng Nurcahyati serta perwakilan warga Dadap.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI berkesimpulan telah terjadi maladministrasi oleh terlapor (Pemkab Tangerang) dalam penataan kawasan Dadap.

“Pemkab Tangerang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil langkah-langkah penataan sebelum menyelesaikan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penataan permukiman,” kata Alamsyah.

Kemudian, Pemkab Tangerang melampaui wewenang dengan melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas antara 10 Ha – 15 Ha tanpa terlebih dulu memperoleh penugasan dari Provinsi. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkuren pada sub urusan kawasan permukiman yang diatur dalam Undang-undang 23 tahun2014 tentang Pemerintahan daerah yang se-harusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Pemkab juga melampaui wewenang dengan melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selanjutnya Pemkab melakukan penyimpangan prosedur dengan melakukan tindakan-tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melakukan kelalaian dan pembagian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif dengan tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh SKT atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun, sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada pihak terkait. Padahal telah terdapat beberapa warga lain yang pada waktu terdahulu diberikan pelayanan serupa dan telah diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantor Pertanahan.

“Pada tahap konsiliasi Ombudsman RI telah melaksanakan upaya lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut melalui konsiliasi antara pelapor dengan terlapor, yang dilaksanakan pada 2 Juni 2016 di Kantor Ombudsman RI. Pada pertemuan konsiliasi, pelapor dan terlapor gagal menemukan kesepakatan. Pelapor maupun terlapor mem-inta Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan ini,” ungkapnya

Maka itu, Alamsyah memaparkan 9 rekomendasi dan 2 saran yang harus dilaksanakan sebagai akhir dari laporan warga Kampung Dadap Baru. Pertama, Pemkab Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila Perda Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan permukiman telah disahkan.

“Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman Kampung Baru Dadap setelah terbit dahulu menerima Tugas Pembantuan dari pihak terkait VII dalam hal ini Pemprov Banten,” katanya. Setelah itu Pemkab berkoordinasi dengan pihak Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan Pergub terkait dengan tugas pembantuan.

Kemudian, dalam melaksanakan penataan kawasan Kampung Baru Dadap, Pemkab Tangerang agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Tangerang dan pihak-pihak terkait juga memastikan perencanaan penanganan, pola penanganan dan pelaksanaan penanganan kawasan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kampung Baru Dadap dan tidak memisahkan warga dari mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.