Raperda Penataan Dadap Ditarget Dua Pekan
TIGARAKSA, SNOL Batas waktu 60 hari yang diberikan ombudsman untuk menyelesaikan penataan Dadap tak membuat Pemkab Tangerang panik. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar percaya diri mampu memenuhi 9 rekomendasi yang harus dipenuhi. Termasuk membuat perangkat hukum berupa peraturan daerah penataan Dadap dalam dua minggu.
Zaki menjelaskan, Pemkab Tangerang sudah mempersiapkan peraturan daerah penataan Dadap sejak jauh hari. Saat ini, Raperda tersebut sudah dua kali dibahas di DPRD Kabupaten Tangerang.
“Peraturan daerah terkait penataan Kampung Baru Dadap sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum keputusan ombusman. Saat ini pembahasannya masih berjalan di DPRD Kabupaten Tangerang. Paling lambat dalam dua minggu, raperda ini selesai,”kata Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang setelah rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap raperda retribusi daerah dan raperdapenataan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (1/8).
Pemkab Tangerang menargetkan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penataan Kampung Baru Dadap itu dapat diselesaikan akhir Agustus 2016. Setelah raperda disahkan menjadi perda, Pemkab Tangerang akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kampung Baru Dadap. Diharapkan, warga dapat menerima rencana penataan tersebut.
Zaki menegaskan Pemkab Tangerang segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penataan Dadap. Sebab, ombudsman mewajibkan Pemkab Tangerang memperoleh tugas pembantuan terkait penataan kampung kumuh dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Biasanya paling cepat, peraturan gubernur mengenai tugas pembantuan ini dikeluarkan pemerintah provinsi dua hari setelah diajukan Pemerintah Kabupaten Tangerang,”imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan berdasarkan rekomendasi ombudsman, pemerintah wajib memberikan ganti rugi kepada warga Dadap yang memiliki sertifikat hak milik. Pemkab Tangerang sudah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi tanah warga.
“Kalau memang memiliki sertifikat yang sah, kita akan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku”imbuh Iskandar.
Pemerintah juga akan kembali menggelar rapat koordinasi internal terkait penataan kampung baru dadap pascakeluarnya rekomenasi ombudsman. ”Setelah itu kita akan rapat Muspida, kemudian kita akan melakukan langkah-langkah yang lebih jauh lagi,”pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyetujui rencana penataan kampung kumuh Dadap. Tapi, Pemkab Tangerang diminta terlebih dulu menjalankan 9 rekomendasi yang diberikan Ombudsman. Di antaranya, Pemkab Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila Perda Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan permukiman telah disahkan.
Kedua, Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman Kampung Baru Dadap setelah menerima Tugas Pembantuan dari pihak terkait VII dalam hal ini Pemprov Banten. Setelah itu Pemkab berkoordinasi dengan pihak Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan Pergub terkait dengan tugas pembantuan.
Kemudian, Pemkab Tangerang dan pihak-pihak terkait juga memastikan perencanaan penanganan, pola penanganan dan pelaksanaan penanganan kawasan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kampung Baru Dadap dan tidak memisahkan warga dari mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan. (sayuti/gatot/satelitnews)