Bupati Zaki Pastikan Jalankan Semua Rekomendasi Ombudsman Terkait Penataan Dadap

TANGERANG,SNOL Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan menjalankan seluruh rekomendasi dari Ombudsman, termasuk berkoordinasi dengan Pemprov Banten, BPN, AP II dan pihak-pihak terkait.

“Secara reguler dan berkala kita laporkan ke Ombudsman. Kita intinya siap melaksanakan seluruh rekomendasi yang diterbitkan,” papar Bupati Zaki seusai acara penyerahan rekomendasi ombudsman di Jakarta, kemarin.

Saat ini Pemkab bersama DPRD juga sedang mempersiapkan anggaran belanja tambahan. Bupati berharap rekomendasi Ombudsman ini menjadi bahan untuk pengalokasian anggaran pembangunan dan penataan.

“Tidak ada yang memberatkan, Pemda sudah wajib menjalan kan rekomendasi itu dan wajar,” ujarnya.

Terkait maladministrasi yang dilakukan, Bupati menuturkan, sebetulnya hal itu belum terjadi. Maka nanti pihaknya akan menyempurnakan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman.

“Perda penataan kawasan itu sedang dibahas di DPRD. Anggarannya juga sedang dibahas. Pasca putusan ini kita tetap komunikasi di bawah antara kelurahan dengan warga,” ungkapnya.

Bupati menegaskan , penataan kawasan Kampung Baru Dadap akan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Ombudsman dalam rekomendasinya juga tidak menyetop karena apabila dihentikan sama saja Pemda membiarkan masyarakat hidup dalam keadaan yang susah.

Asisten Daerah II Provinsi Banten Neng Nurcahyati mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang. Pemprov akan mengkaji lebih dalam rekomendasi Ombudsman.

Sebelumnya, anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI berkesimpulan telah terjadi maladministrasi oleh terlapor (Pemkab Tangerang) dalam penataan kawasan Dadap.

Alamsyah memaparkan 9 rekomendasi dan 2 saran yang harus dilaksanakan sebagai akhir dari laporan warga Kampung Dadap Baru. Pertama, Pemkab Tangerang melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap hanya apabila Perda Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai penataan permukiman telah disahkan.

“Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman Kampung Baru Dadap setelah terbit dahulu menerima Tugas Pembantuan dari pihak terkait VII dalam hal ini Pemprov Banten,” katanya. Setelah itu Pemkab berkoordinasi dengan pihak Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan Pergub terkait dengan tugas pembantuan.

Kemudian, dalam melaksanakan penataan kawasan Kampung Baru Dadap, Pemkab Tangerang agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Tangerang dan pihak-pihak terkait juga memastikan perencanaan penanganan, pola penanganan dan pelaksanaan penanganan kawasan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kampung Baru Dadap dan tidak memisahkan warga dari mata pencaharian asal mereka sebagai nelayan.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.