Trio Tangerang Dukung Pencabutan 5 Izin Usaha

TANGERANG,SNOL Presiden Jokowi memerintahkan pencabutan lima jenis izin usaha yang dianggap menghambat investasi. Yakni izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip, izin lokasi dan izin Amdal. Keputusan itu didukung tiga pemerintah daerah di Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai penghapusan lima jenis usaha oleh pemerintah pusat. Namun, dia menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut.

“Itu kan yang buat negara juga. Silahkan saja (kalau dihapus). Buat saya lebih bagus lagi. Yang penting aturannya jelas aja. Itu kan banyak yang terkait sama tata ruang dan lokasi peruntukan lahan. Yang penting peruntukannya diubah juga,” kata Zaki kepada Satelit News, Rabu (16/3).

Penghapusan lima jenis izin usaha, kata Zaki, sudah pasti membuat salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah hilang. Tapi akan ada banyak sumber pemasukan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain. “Belum tau berapa pemasukan yang hilang,” ujarnya.

Zaki menambahkan, penghapusan lima jenis izin ini juga akan berdampak pada sejumlah peraturan daerah (Perda) yang ada. Terkait itu, Pemda hanya menunggu turunan aturan perundang-undangan dari Pemerintah Pusat.

“Yang pasti itu ada beberapa Undang-undang yang harus diubah seperti UU Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Tata Ruang dan UU Otonomi Daerah. Mungkin juga ada UU yang lain seperti UU investasi dan lain-lain. Buat kami di daerah lebih simpel lebih baik yang penting aturannya jelas,” paparnya.

Penghapusan lima jenis izin usaha ini juga disambut baik Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Menurutnya, kebijakan ini bagus untuk mendorong UMKM dan masyarakat berwirausaha. “Saya rasa bagus tentang penghapusan dan penyederhanaan ijin,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan berimbas pada berkurangnya sumber pemasukan, Arief mengaku belum tahu secara resmi izin usaha apa yang akan dihapus dan apakah itu termasuk PAD.

“Kita tunggu aja keputusannya. Tapi kalaupun iya bagian PAD kan kalau UMKM mulai operasional nantinya bisa bayar pajak dari usahanya. Apalagi di tengah perlambatan ekonomi sekarang ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Arief, ia sendiri belum tahu berapa nilai PAD dari lima jenis usaha yang akan dihapus. “Nanti saya check,” ucapnya.

Imbas negatif lainnya akan timbul usaha-usaha yang ilegal, Arief menegaskan, nantinya akan lebih diatur lagi. Pihaknya masih menunggu turunan dari pusat ketentuannya. “Kalau ada yang melanggar bisa aja ijin operasionalnya dicabut apabila berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

Atas pencabutan lima jenis usaha itu, Arief berharap, semua jenis usaha bisa berkembang, terutama yang padat karya. Selain itu, pemerintah pusat juga membuat regulasi untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah tapi juga tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan belum mengetahui rencana penghapusan 5 izin. Namun Pemkot Tangsel akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Setelah ada aturan resmi dari pusat maka akan dikaji seperti apa penerapan dan penyesuaiannya di Tangsel,”ujar Benyamin.

Diakuinya penghapusan izin gangguan akan memiliki beberapa dampak yaitu mengurangi pendapatan daerah melalui retribusi serta dampak sosial yang ditimbulkan dengan dihapuskannya izin gangguan. “Harus diatur lagi pengendaliannya dengan aturan dan instrumen yang jelas,”ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menghapuskan lima bentuk izin usaha. Penghapusan itu guna memberikan memudahkan investasi di Tanah Air. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu segera disosialisasikan kepada seluruh kementerian/lembaga pada pekan depan.

“Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan ada lima izin usaha yang dihilangkan. Minggu depan disosialisasikan,” kata Pramono seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3).

Lima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (Amdal). Dia menjelaskan, peraturan terkait Amdal akan dihilangkan bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal.

“Gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin Amdal akan kita kaji apa masih diperlukan atau tidak,” tutur dia.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tengah dalam proses memangkas perda-perda yang dianggap menghambat investasi dan perizinan. Hal itu sesuai perintah Presiden yang menemukan sekitar 3.000 perda bermasalah karena menghambat perizinan dan membebani masyarakat. Dia memastikan semua perizinan yang menyulitkan, mulai dari level presiden hingga kelurahan, akan dipangkas.(uis/catur/gatot/satelitnew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.