Perda Penataan Dadap Dibahas Secepatnya

TANGERANG,SNOL Langkah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meneruskan penataan Kampung Baru Dadap mendapat dukungan dari DPRD setempat. Bahkan DPRD akan melakukan pembahasan Raperda Penataan Permukiman Kampung Baru Dadap secepatnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli menyatakan, sesuai arahan Ombudsman RI, Pemkab Tangerang harus membuat Perda terlebih dulu sebelum melakukan penataan Permukiman Kampung Baru Dadap. Hal itu dimaksudkan supaya ada payung hukum dalam men jalankan sebuah program.

Politisi asal partai berlambang pohon beringin ini menuturkan Raperda Penataan Permukiman Kampung Baru Dadap tersebut baru masuk rekomendasi. Nantinya masuk dulu ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Jadi sampai saat ini belum ada pembahasan.
“Kalau drafnya segera diusulkan eksekutif ke DPRD, kami langsung bahas secepatnya,” tegas Romli, kemarin.

Terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan Bupati saat melakukan penataan, Romli menjelaskan, hal itu hanya terjadi miss (kesalahan) saja terhadap apa yang disampaikan ke warga Dadap. “Waktu itu warga diundang untuk dialog, apa keinginannya dan maunya seperti apa, tapi tidak ada kesepakatan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD, Nazil Fikri menambahkan sah-sah saja Ombudsman RI memberikan rekomendasi. Kendati demikian, politisi asal PPP ini menjelaskan, yang dilakukan oleh Bupati Tangerang tidak terlalu salah terutama.

“Memang ada hal yang dianggap keliru dan salah, itu manusiawi dan harus sama-sama diperbaiki. Tapi jangan kemudian karena ada Ombudsman program penataan itu dihentikan,” tegas Nazil.

Nazil menuturkan, sebagai pimpinan DPRD , dia mendukung apa yang dilakukan Bupati untuk menata Dadap. Memang salah satu rekomendasinya harus ada perda dan saat ini sedang dirancang untuk masuk ke Badan Legislasi Daerah.

“Sekarang kita masih konsentrasi menyelesaikan 10 prolegda dulu. Kalau draf Raperda penataan kampung Dadapnya sih sudah masuk ke DPRD,” katanya.

Nazil menjelaskan, jika mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dasar hukum penataan Dadap sudah cukup kuat. Apalagi komunikasi dengan pihak terkait yakni PT AP II sudah dilakukan saat Musrembang di Pendopo Bupati Tangerang.

“Kalau rekomendasi Ombudsman soal penataan merupakan kewenangan provinsi itu yang mana. Kalau yang dimaksud 10 Ha – 15 Ha, saya rasa itu yang penataan ke bagian laut , sedangkan di darat tetap kewenangan kabupaten,”tuturnya.

Lanjut Nazil, apabila penataan merupakan kewenangan Provinsi dan di sana terdapat lokalisasi, dirinya mempertanyakan peran provinsi. Diharapkan Pemprov Banten bisa membackup karena hanya Bupati Zaki yang mempunyai keberanian menata Dadap dan menghancurkan lokalisasi.

“Masalah jembatan saya belum begitu tahu. Waktu itu Bupati menyampaikan kalau jembatan itu kepentingan masyarakat bisa saja tapi kalau kepentingan pengembang Bupati tegas tidak menerima,” katanya

Menurut Nazil, pihaknya mengapresiasi niat Pemkab Tangerang menata Dadap. Dirinya juga sepakat penataan untuk dilanjutkan karena setelah dikaji penataan dadap dan disampaikan ke DPRD, programnya baik dan benar.

“Pembahasan perda akan secepatnya. Sekarang juga sedang pembahasan APBD perubahan. Saya sebagai Banleg juga akan mendorong secepatnya membahas perda inisiatif eksekutif penataan dadap, termasuk RDTR Teluknaga,” ujarnya seraya meminta Bupati tidak mundur selangkahpun dalam hal menyelesaikan penataan dadap dan meminta pihak terkait untuk kondusif.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menyetujui rencana penataan kampung kumuh di Kecamatan Kosambi tersebut. Tapi, Pemkab Tangerang diminta terlebih dulu menjalankan sejumlah rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

Di antaranya, Pemkab Tangerang harus membuat Perda yang mengatur mengenai penataan permukiman. Kemudian, Pemkab Tangerang melakukan kegiatan terkait permukiman Kampung Baru Dadap setelah terbit dahulu menerima Tugas Pembantuan dari pihak terkait VII dalam hal ini Pemprov Banten. (uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.