Wah, SD Negeri Pabuaran Disegel Ahli Waris
SERANG,SNOL Sebanyak enam ruang kelas SDN Pabuaran di Kampung Mayat, Desa Panunggulan Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang disegel. Penyegelan dilakukan oleh pria bernama Karna Jaya yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Tindakan penyegelan gedung sekolah dilakukan pada Senin (28/3) malam. Karna memasang kayu di pintu setiap masuk kelas untuk menghalangi orang masuk ke ruang kelas.
Aksi sepihak tersebut membuat para guru kebingungan lantaran sejak Senin hingga Rabu (28-30/3) sekolah sedang melaksanakan uji coba UN.
Selasa (29/3), Karna beserta lima kerabatnya kembali mendatangi sekolah dan meminta SDN Pabuaran dikosongkan. Perundingan tak berbuah hasil, karena Karna tetap keukeuh dengan pendiriannya.
Kapolsek Petir AKP Tangguh Satya Buana yang tiba di lokasi menjadi penengah. Setelah Kapolsek Petir memberikan jaminan, Karna memperbolehkan pihak sekolah membuka segel dua ruang kelas untuk digunakan uji coba UN.
Saat meninggalkan sekolah, Karna mengatakan aksi penyegelan merupakan puncak kekesalan dirinya. Menurut dia, permasalahan itu sudah coba didiskusikan sejak 2012, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Abah (Karna menyebut dirinya, red) tidak sekonyong-konyong main segel saja. Ini sudah berproses lama dari 2012 dan hingga sekarang tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan (Dindikbud, red) maupun Pemkab Serang,” ujarnya.
Karna sebenarnya mempersilakan lahan yang diklaim miliknya itu digunakan, namun dia menginginkan ganti rugi. Adapun besaran permintaan ganti rugi yang diajukan tahun 2012 adalah senilai Rp 65 juta. Nilai ganti rugi didasarkan perhitungan harga Rp50.000 per meter persegi dari luas lahan 1.300 meter persegi.
“Dinas Pendidikan maupun Pemda tidak mau membayar. Malahan saya disarankan mengajukan kasus sengketa lahan ke pengadilan dan kalau sudah ada keputusan baru lah mau membayar ganti rugi. Kenapa harus begitu, ini kan tanah milik saya,” katanya.
Soal bukti kepemilikan lahan, kata Karna, tercatat di kantor Desa Panunggulan dan BPN Serang. Ia mengklaim, dari hasil penelusuran BPN, status lahan SDN Pabuaran tidak masuk pada aset Pemkab Serang karena memang tidak ada surat hibah atau akta jual belinya.
“Ini tanah hanya ditempati saja tanpa ada pembayaran ganti rugi. Makanya saya menuntut apa yang menjadi hak saya dan selama ganti rugi tidak diberikan maka sekolah akan tetap disegel,” katanya.
Kepala SDN Pabuaran, Amsar mengaku pasrah atas penyegelan tersebut dan sudah melaporkannya ke Dindikbud. “Ya mau bagaimana lagi, saya sudah lapor ke dinas. Saya harap ini bisa selesai secepatnya, memang sekarang boleh untuk uji coba UN tapi setelah selesai akan disegel lagi,” ungkapnya.
Kepala Desa Panunggulan, Hasan membenarkan, klaim yang dilayangkan Karna. “Jadi sangat wajar kalau ahli waris sekarang ini menuntut ganti rugi, sekolah sudah menempati lahan itu sejak 1979,” katanya.
Hasan berharap, agar kasus tersebut tidak sampai ke pengadilan. Jika kasus itu sampai ke pengadilan maka objek sengketa akan disterilkan alias dikosongkan.
“Saya sama wali murid sudah menggelar rapat dan berharap sengketa ini tidak masuk pengadilan. Kalau masuk pengadilan, anak murid terancam tidak dapat menempati bangunan sekolah. Pihak pengadilan nantinya akan meminta lahan yang disengketakan streril dari segala kegiatan,” tuturnya.
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tunjungteja, Muhamad Nurdin mengatakan, pihaknya kini belum bisa mengambil sikap dan lebih memilih untuk menunggu arahan dari Dindikbud.
“Kami tidak ingin salah langkah, kami tunggu arahan dari dinas. Tapi memang harusnya jangan main segel, kasihan anakanak,” ujarnya.(dwa/mor/bnn/satelitnews)