Sungai Cikambuy Tercemar Limbah 25 Perusahaan
SERANG,SNOL Sungai Cikambuy tercemar. Sebanyak 25 perusahaan di kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, dituding membuang limbah cairnya ke sungai itu. Akibatnya, warga tidak bisa lagi menggunakan air tersebut untuk kegiatan mencuci dan mandi.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga Kibin dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), saat audiensi dengan Bupati Serang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) diselasela unjuk rasa di Pendopo Bupati, Senin (23/5).
“Dulunya sungai itu (Cikambuyred) buat mandi masyarakat dan buat nyuci piring, tapi sekarang baunya sangat luar biasa. Kami minta ibu Bupati datang ke sana melihat kondisinya,” kata salah seorang warga, Junaedi.
Menurutnya, kondisi ini sudah terjadi sekitar 13 tahun. Pihaknya pun sudah berkali-kali menyampaikan keluhan ke kepala desa, tapi mungkin tidak pernah disampaikan ke Pemkab Serang. Mereka hanya bisa berjanji tetapi kondisi sungai tetap seperti itu.
“Kalau banjir airnya sampai ke rumah warga, mana airnya sudah hitam, ini sangat berbahaya baik untuk balita ataupun orang dewasa,” tutur Junaedi.
Koordinator Aksi dari Hamas, Ahmad Kosasi meminta perusahaan agar tidak lagi membuang limbah ke sungai. Jika memang ini terus berlanjut Pemkab Serang dalam hal ini harus segera bertindak dengan mencabut izin perusahaan.
“Yang mempunyai limbah cair ada 25 industri. Sudah 13 tahun pencemaaran ini belum juga terselesaikan. Oleh karena itu kami menuntut perusahaan jangan membuang limbah ke sungai, karena masyarakat ada yang sampai terkena inspeksi saluraan pernapasan (Ispa), gatal-gatal bahkan sampai jatuh korban,” ujarnya.
Masyarakat yang paling dirugikan akibat pencemaran ini ada sebanyak empat kampung di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin. Dari empat kampung itu yang paling parah terkena dampaknya adalah Kampung Kemuning.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang, Irawan Noor mengaku akan segera menindaklanjutinya. Ada tiga opsi yang akan ditawarkan ke pihak kawasan modern Cikande.
Opsi pertama yaitu pengelolaan limbah industri harus dikelola pihak ketiga. Kedua, limbahnya dikelola sendiri oleh masing-masing perusahaan atau opsi ketiga yaitu membuat ipal terpadu. Artinya, limbah tersebut dikelola disatu tempat.
“Limbah ini memang dampaknya cukup luar biasa, saya sudah mewanti-wanti dan levelnya sekarang bukan pada tahap peringatan lagi. Kalau sudah pada paksaan pemerintah, kesananya sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Dari 25 industri penghasil limbah yang ada di kawasan modern Cikande, sebelumnya sebanyak delapan perusahaan sudah pernah mendapat sanksi administrasi. Namun untuk memastikan kembali, pada Kamis (26/5) nanti pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel.
“Masyarakat ini memang tidak mengada-ngada, karena sedikitnya ada tiga perusahaan yang sampai saat ini progresnya masih fluktuatif,” imbuhnya.
Bupati Serang, Tatu Chasanah mengancam tidak akan mengeluarkan perizinan yang diminta oleh pihak industri Kawasan Modern Cikande jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Kita akan berikan penawaran jika mereka membuat Ipal terpadu maka perizinan akan dikeluarkan. Tapi sebaliknya, jika tidak maka izin apapun tidak akan dikeluarkan. Apalagi kawasan industri ini masih banyak perizinan yang dibutuhkan,” ancamnya. (sidik/mardiana/jarkasih/satelitnews)