Ola Terpidana Narkoba Dua Kali Dituntut Mati
TANGERANG,SNOL Maut sempat begitu dekat dengan Meirika Pranola alias Ola, terpidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada 22 Agustus 2000 lalu. Kini, dia menghadapi tuntutan hukuman mati lagi.
Dia beruntung karena grasinya disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Tapi ulahnya terlibat peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan membuatnya kembali disidang dan terancam hukuman mati.
Meirika Pranola sudah dua kali dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tuntutan pertama dikabulkan majelis hakim pada 22 Agustus 2000.
Wanita energik dan cantik itu dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,6 kilogram heroin dan 15 kilogram kokain senilai total Rp 13,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta pada Januari 2000. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Ola bekerja untuk suaminya, Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading yang tertembak karena melawan saat ditangkap.
Dalam persidangan, Ola mengakui ikut mengorganisasi perdagangan narkoba yang dipimpin suaminya. Pada 22 Agustus 2000, Ola divonis hukuman mati. Namun, pada 26 September 2011, dia mendapat grasi dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hukumannya diperingan menjadi seumur hidup. SBY menilai Ola hanya seorang kurir. Dalam permohonan grasi, pengacara Ola juga melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala penjara yang saat itu menjabat.
Setelah mendekam di balik tahanan selama 12 tahun, Ola kembali. Dia terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang melibatkan lima terpidana mati yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, Obina Nwajagu, Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, Hillary K Chimize dan Yadi Mulyadi. Hillary K. Chimize merupakan pimpinan sindikat tersebut. Ola dianggap sebagai tangan kanan Hillary, terpidana mati yang mendapatkan pengurangan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sindikat ini dibongkar Badan Narkotika Nasional pada tahun 2012. Hillary K Chimize sudah dijatuhi hukuman mati. Sementara Ola kini menjalani sidang dengan kasus yang sama karena berperan sebagai perantara pengiriman narkotika dan pengatur transfer uang untuk jaringan Hillary.
Kemarin (21/1), Ola disidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Tapi karena terdakwa belum siap maka persidangan ditunda. Dengan menutupi wajahnya menggunakan jaket berwarna biru laut, Ola enggan berkomentar dan bergegas masuk ke bus tahanan Kejari Tangerang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, dia sudah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Kasie Pidum Kejari Tangerang, Andri Wiranofa mengatakan dalam pengulangan kasusnya, Ola dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Ola didakwa telah bekerja sama untuk menyembunyikan narkotika dan mentransfer uang dalam upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia.(uis/gatot/satelitnews)