Karaoke Keluarga Jual Miras
Tak Pakai Tagihan Resmi, Sediakan Pemandu Karaoke
TANGERANG,SNOL Pengusaha hiburan semakin berani melanggar peraturan daerah nomor 7 tentang pembatasan peredaran minuman keras di Kota Tangerang.
Tak hanya di warung remang-remang, pelanggaran kini sudah dilakukan di tempat karaoke keluarga.
Investigasi di lapangan menunjukkan, tempat karaoke keluarga yang beroperasi di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang menjajakan minuman keras. Namun, penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Berdasar pengamatan, sejumlah pelanggaran juga dilakukan dua tempat karaoke tersebut. Diantaranya melanggar ketentuan jam beroperasi di luar yang sudah ditentukan karena masih buka hingga pukul 02.00 wib meski seharusnya tutup pada 24.00 wib, menyediakan minuman keras (miras) jenis bir dan menyediakan pemandu karaoke/LC (Ladies Companion).
Dalam menyediakan minuman keras kepada pengunjung, tempat karaoke terlihat sangat rapi supaya tidak ketahuan petugas. Miras bisa dipesan langsung kepada waiters (pelayan) namun dibayar tunai dan tidak diberikan bill (kertas tagihan).
Sedangkan untuk pemandu karaoke juga bisa dipesan langsung, kemudian dicarikan oleh pelayan atau petugas keamanan. Lagi-lagi bisnis ini dikemas dengan rapi karena pembayaran jasa pemandu karaoke tidak dimasukkan ke dalam tagihan resmi.
Miras dengan jenis bir dipatok dengan harga Rp250 ribu untuk satu porsi. Pelayan juga tidak terlalu lama menyajikan minuman tersebut kepada pengunjung, hanya beberapa menit saja.
“Minumnya apa mas, kalau bir ada bir hitam sama biasa. harganya Rp250 ribu tapi langsung bayar. Kalau LC per jamnya dua ratus, tapi ntar dilihat dulu ya, masih ada apa ga. Nanti kalau ada kita bawain kesini,” kata salah seorang pelayan seraya meninggalkan room (ruangan) karaoke.
Tak lama kemudian, masuk seorang wanita cantik berpakaian seksi dengan ditemani seorang pelayan pria yang langsung memperkenalkannya. Tanpa malu-malu, gadis itu menyapa dan langsung duduk berbincang.
“Iya, aku biasa disini saja, kalau diluar (tempat lain) ga mau,”ungkap dia saat ditanya biasa dimana saja menemani tamu berkaraoke.
Pemandu karaoke berparas cantik itu masih berusia di antara 17 hingga 19 tahun. Dia menemani pengunjung dengan tarif 200 ribu per jam. Dia mahir bergoyang. Bahkan penelusuran kami, beberapa pemandu juga bisa di ‘check in’ dengan harga sesuai nego.
Mendapatkan informasi tersebut, Asisten Daerah (Asda I) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Syaeful Rohman menyayangkan atas adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah lokasi karaoke di wilayahnya.
“Kalau memang menyediakan Miras, ya itu sudah melanggar Perda. Tapi untuk teknis ketentuan yang mengatur larangan wanita pemandunya, nanti saya tanyakan dulu sama Dinas Pariwisata,” ujar Syaeful saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (11/1).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas Pemkot Tangerang itu berjanji akan segera melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut, melalui SKPD terkait. Jika memang benar ditemukan pelanggaran seperti itu maka akan dilakukan sanksi tegas terhadap lokasi hiburan.
“Iya, nanti saya cek dulu. Dan untuk pengawasan serta penindakannya ada pada Satpol PP,” pungkasnya.
Syaeful menambahkan, untuk jam operasional pihaknya masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata no 54 tahun 2010 yakni di malam Minggu boleh beroperasi hingga pukul 02.00 pagi. Menurut Syaeful, belum ada Perwal tentang jam operasional tempat hiburan. Saat ini kata Syaeful, peraturan walikotanya baru akan dibuat.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayansyah Putra menegaskan apabila memang di karaoke keluarga tersebut terdapat miras, pemerintah harus berani bertindak tegas melakukan penutupan.
“Kalau benar saya hanya satu kata, tutup. Kalau berani Kota Tangerang patut diacungkan jempol. Miras itu dampaknya luar biasa, anak SMA bisa perkosa ibu kandungnya sendiri lagi tidur pulas gara-gara miras. Dulu daerah lain datang belajar ke Kota Tangerang untuk Perda miras ini,” paparnya.(uis/gatot/satelitnews)