4 Sumber Air Mayora Dibuka Paksa

SERANG,SNOL Pemkab Serang membuka paksa sumber empat mata air yang ditimbun PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), Mayora Grup di lahan milik perusahaan tersebut di Desa Suka Indah Kecamatan Baros.

Pembukaan mata air, karena pengurukan lahan dianggap melanggar hak publik. Pantauan di lokasi, pembukaan empat mata air dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (16/3).

Kegiatan itu dipimpin Asda I Kabupaten Serang, Agus Erwana didampingi Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefudin, dan Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko.

Rombongan Pemkab Serang dan petugas kepolisian disambut puluhan santri yang sudah menunggu. Setelah sedikit berbincang, rombongan mulai menyisir empat titik sumber mata air yang sudah tertimbun urukan di lahan milik perusahaan. Setelah menemukan keempat titik tersebut petugas Pemkab langsung memasang patok untuk dilakukan penggalian hari ini.

Agus Erwana seusai menyisir lokasi mengatakan, sesuai instruksi Bupati Serang dan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan maka sumber mata air harus dikembalikan. “Tindakan kami untuk mengembalikan sumber mata air. Kami amankan sumber mata air ini,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengamanan, kata dia, keempat mata air tersebut akan disulap menjadi embung atau tempat penampungan air. Pembangunan pun akan dikebut di mana pengerjaannya akan dilakukan mulai hari ini.

“Kami jadikan embung secara permanen, totalnya ada empat. Besok (hari ini, red) saya tugaskan DPU untuk mengukur konstruksi. Kami targetkan seminggu selesai mengukur dan seminggu lagi proses pembangunan juga selesai,” katanya.

Mengingat pengembalian sumber mata air juga menjadi kewajiban pihak perusahaan, kata dia, mereka harus turut ikut serta. “Bersama-sama dengan pemerintah daerah lah. Setelah terbangun kami harapkan air bisa termanfaatkan dengan baik. Kalau sudah terbangun juga nanti teknis pembagian air diserahkan ke masyarakat dengan catatan tidak kembali menjadi sumber kericuhan,” ungkapnya.

Perwakilan PT TFJ yang turut menyaksikan proses pematokan enggan berkomentar. Ia mengaku, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar. “Konfirmasi saja ke yang lebih berwenang, saya hanya mendampingi. Saya gak bisa komentar,” tuturnya.

Ditanya soal kewajiban perusahaan mengembalikan sumber mata air yang diuruk, dia mengaku pasrah. “Sudah permintaan dari pemerintah daerah, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Suka Indah, Oni Syahroni mengaku, sangat mengapresiasi ketegasan Pemkab Serang. Pasalnya, sumber mata air tersebut menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.

“Ini yang kami tunggu dan kami pun mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Serang. Sekarang ratusan hektare sawah tidak lagi kekeringan dan sumber air bersih warga bisa kembali mengalir,” katanya. (dwa/aep/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.