Kejari Tigaraksa Garap Kasus Korupsi STPI

TIGARAKSA,SNOL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa mulai menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III tahun 2010.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung RI hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tigaraksa, Faisol menjelaskan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan 18 pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III, serta dua unit link simulator senilai Rp138,8 miliar pada tahun 2010-2013 sudah dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa.

“Karena kasus ini ada di wilayah kabupaten maka dilimpahkannya ke kami. Berkasnya semua sudah lengkap, dilimpahkan kepada kami berikut tersangka dan juga barang bukti. Karena sudah lengkap maka kami tingkatkan ke tahap dua,” ungkapnya kepada Satelit News, Selasa (21/3) malam.

Faisol mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berawal dari kecurigaan tim penyidik Kejagung hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kecamatan Curug.

Hingga kini kata Faisol, tim penyidik sudah menetapkan sejumlah diantaranya Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial BW, Pegawai Negeri Sipil di STPI berinisial IRD, dan Kabag Administrasi Umum berinisial AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“18 pesawat tersebut hingga kini masih berada di hanggar STPI Curug. Tidak hanya 18 pesawat. Ada juga 12 unit pesawat latih yang belum selesai dirakit,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, kejagung sudah memeriksa 28 saksi. Bahkan Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan, penyegelan sisa pesawat yang belum dilakukan PPM.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.