Penjual Tanah Warisan Ngaku Diintimidasi Lilies
SERANG,SNOL-Sidang kasus penggelapan aset milik keluarga Chasan Sochib dengan terdakwa Deni Irosna kembali digelar. Pada sidang kali ini, terdakwa Deni mengaku kerap diintimidasi oleh Ratu Lilis Karyawati Chasan, bahkan Deni juga kerap mendapatkan pukulan dari Lilis.Fakta mengejutkan ini terungkap setelah JPU Kejari Serang Subardi mencecar terdakwa lantaran tidak mengatakan keberatan atau menyangkal atas keterangan saksi Lilis dalam sidang beberapa waktu lalu.
Pasalnya, saat kesaksian, Lilis yang mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang itu mengaku tidak mengetahui dan tidak membuat kuasa terkait permintaan penjualan aset milik keluarga yang dipakai Deni untuk melakukan aktivitas penawaran kepada pihak pembeli.
Sementara saat pemeriksaan terdakwa, Deni menyakinkan jaksa dan majelis hakim bahwa sebenarnya memang Lilis yang membuat surat kuasa tersebut. “Yang membuat surat kuasa itu Bu Lilis, saya hanya diperintahkan,” kata Deni.
Atas jawaban Deni tersebut, jaksa langsung mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada Deni. “Kalau benar Bu Lilis yang membuat dan kamu diperintahkan untuk menjual tanah itu, mengapa kemarin tidak ngomong,” kata JPU.
“Saya tidak bisa mengatakan itu di depan Bu Lilis karena ada hal hal yang tidak bisa dijelaskan lewat kata-kata,” kata Deni.
Setelah berulang kali dipertanyakan oleh JPU, akhirnya Deni mengaku tidak dapat menjelaskan sejak awal lantaran dirinya kerap mendapatkan intimidasi dari Lilis. Bahkan, dia mengaku kerap dipukul Lilis. “Sering diintimidasi oleh Bu Lilis, juga pernah dipukuli kalau tidak melaksanakan perintah,” kata Deni.
Deni menuturkan, atas penjualan aset keluarga tersebut dirinya hanya menerima uang senilai Rp5 juta. Uang tersebut digunakan untuk operasional, sedangkan sisanya dikirim ke rekening Sulton Zulhak dengan sepengetahuan Lilis.
“Total yang diterima dari pembayaran itu kira-kira Rp140 juta. Bukan Rp189 juta, karena perjanjian awalnya saya menjual hanya Rp15.000 per meter, sedangkan adanya harga Rp17.000 per meter tersebut untuk makelar yang membantu proses jual beli dan merupakan ide dari pembeli. Setelah uangnya diserahkan bertahap disuruh mentransfer ke Sulton Zulhak. Dan atas penjualan tanah tersebut saya hanya mendapatkan Rp5 juta,” katanya.
Ia juga membantah telah memalsukan beberapa berkas yang ditandatangani oleh ahli waris Chasan Sohib. Ia mengaku hanya menggunakan surat kuasa saat menawarkan tanah tersebut. “Saya ga tahu siapa dan dari mana berkas-berkas itu, saya cuma pegang surat kuasa. Itupun memang benar ditandatangani Bu Lilis. Terkait AJB, semuanya kantor notaris yang mengurus,” katanya.(ned/aep/bnn)