Perkosa Warganya, Ketua RT Divonis 5 Tahun Penjara

SERANG,SNOL-Perbuatan Rufaji, sungguh tidak mencerminkan sosok pemimpin. Ketua RT di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon itu divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (16/12). Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaaan terhadap anak di bawah umur berinisial Hld (13) sebanyak 11 kali. Hld merupakan warganya yang diperkosa oleh Rufaji bersama enam pelaku lainnya.Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah salah satu pelaku yakni Sofyan (DPO Polres Cilegon) mengaku telah menikahi secara siri Hld kepada orang tua korban pada Bulan Desember 2013 lalu. Orang tua Hld yang mengetahui anaknya tersebut dinikahi secara siri tersebut tidak terima dan melaporkanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Cilegon.

Dari hasil pengembangan kepolisian dan keterangan dari korban, Hld telah diperkosa oleh pelaku Sofyan dengan dalih menikah secara siri. Selain telah disebutuhi oleh Sofyan, Hld mengaku juga telah diperkosa oleh enam pria lainnya yakni Sulaiman, Nasrullah, Gunawan, Ima, Rofiyah dan Rufaji yang merupakan warga Kecamatan Purwakarta.

Sebelum diperkosa dengan modus nikah siri, Hld  ternyata sudah diperkosa pertama kali oleh Gugun. Pada pemerkosaan itu, Gugun memfoto bugil korban Hld melalui kamera handphone pada Mei 2012 lalu. Oleh Gugun, korban diancam dengan menyebarkan foto bugil korban jika melaporkan persetubuhan tersebut kepada orang tuanya. Agar video tidak disebar, korban pun diminta untuk melayani nafsu ketujuh pelaku. Karena malu, korban akhirnya memendam kasus pemerkosaan tersebut. Selama dua tahun korban diketahui menjadi budak nafsu ketujuh pelaku.

“Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Rufaji bin Zahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara lima tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp60 juta bila mana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Gunawan.

Sebelum menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan ketua RT dan korban Hld merupakan warganya. Terdakwa tidak memberikan pengayoman terhadap warganya. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa meyakiti perasaan  keluarga korban, korban Hld mengalami depresi, menanggung malu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang semula sekali dan dikonfrontir dengan saksi lain terdakwa telah memperkosa sebanyak 11 kali.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan,” ujar Gunawan.

Berdasarkan fakta hukum, Ketua Majelis Hakim Gunawan menyatakan terdakwa melakukan pemerkosaan pada bulan November 2013 hingga April 2014. Sebelum melakukan pemerkosaan terdakwa Rufaji mengajak korban jalan-jalan dan merayunya. Setelah jalan-jalan di seputar Kota Cilegon, terdakwa kemudian membawa korban ke Hotel Mitrayana Cilegon dan disetubuhi. Sebelum menyetubuhi korban, terdakwa Rufaji melakukan tipu muslihat, rayuan, berbohong akan menyebarkan berita korban telah disetubuhi kepada masyarakat. Korban yang merasa takut akhirnya melayani nafsu terdakwa.

“Bahwa benar saksi korban sudah tidak perawan, karena sebelumnya sudah disetubuhi oleh lima tersangka lain yang saat ini sudah diputus lima tahun penjara,” kata Gunawan.

Dalam pembelaannya, terdakwa Rufaji melalui saksi ahli hukum pidana Aan Aspianto menyatakan korban Hld tidak termasuk dalam kategori anak-anak karena sudah menikah secara siri dengan Sofyan yang tidak lain kakak kandung terdakwa Rufaji. Namun pendapat ahli hukum itu tidak sependapat dengan majelis hakim.

Hakim berpendapat karena korban Hld menikah tanpa sepengetahuan orang tua dan ayahnya tidak menjadi wali nikah, maka pernikahan siri tersebut tidak sah. “Pernikahan siri yang hanya berlangusung tiga bulan saja itu hanya untuk menutupi kejahatan seksual, pernikahan tanpa wali nikah ayahnya, tanpa izin orang tua menurut majelis hakim tidak sah dan cacat hukum,” paparnya.

Pada amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyangkakan terdakwa Rufaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Rufaji menyatan akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. “Banding yang mulia,” ujar Rufaji. Sementara JPU Kejari Cilegon Endo Prabowo menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU Kejari Cilegon menuntut terdakwa Rufaji dengan tuntutan penjara selama tujuh tahun. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Endo. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.