Terdakwa Proyek Kubangsari Rp49,1 Miliar Diadili
SERANG,SNOL Terdakwa Jhony Husban, Kamis (03/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Dia duduk di kursi pesakitan atas kasus korupsi proyek pembangunan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) diadili setelah berkas limpahan KPK dilimpahkan oleh Kejari Cilegon ke Panmud Tipikor PN Serang beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Endo Prabowo, Johny Husban didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tb Aat Syafaat (perkara diputus), Lizma Imam Riyadi (almarhum) selaku Direktur PT Baka Raya Utama dan Supadi selaku Direktur PT Galih Medan Persada (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Kasus korupsi ini bermula saat rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) di Dinas Pekerjaan Umum dengan memasukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010. Usulan pembangunan tiang pancang dermaga Kubangsari tersebut merupakan usulan dari Tb Aat Syafaat yang pada saat itu menjabat sebagai Walikota Cilegon. Selanjutnya RKA diajukan oleh Yahya Bae selaku Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum. Padahal seharusnya penyusunan RKA SKPD tersebut didasarkan pada usulan masing-masing satuan kerja terkait, sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
RKA SKPD dari Dinas Pekerjaan Umum selanjutnya dituangkan dalam Raperda Kota Cilegon tentang APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dan Raaperwal Walikota Cilegon tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dengan item pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari.
“Bahwa untuk membangun Cause Way yang dilakukan pada sekitar bulan Oktober sampai dengan November 2009, saksi Aat Syafaat menunjuk perusahaan keluarganya yaitu PT Baka Raya Utama (BRU) dengan Direktur Lizma Imam Riyadi (Alm) dibantu PT Mangku Putra dengan Direktur saksi Ahmad Yusuf dengan biaya berasal dari Aat Syafaat. Sedangkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Aat, selaku Walikota Cilegon Aat memerintahkan kepada saksi Septo Kalnadi agar Dana Insentif Daerah (DID) untuk melaksanakan fungsi pendidikan sebesar Rp 20.071.371.000 dari Departemen Keuangan dialokasikan untuk tambahan anggaran Pengadaan Dermaga Trestle Kubangsari,” ujar Endo.
Untuk mempercepat pembangunan trestle tersebut, mantan Aat Syafaat mengumpulkan para pejabat di ruang rapat Walikota. Selain Johny Husban, hadir dalam rapat tersebut Suherman, Edi Ariyadi, Abdul Hakim Lubis, Septo Kalnadi, Yahya Bae dan Ahmad Naziri. Aat Syafaat meminta untuk melakukan percepatan pengerjaan dengan terlebih dahulu dengan pemasangan tiang pancang untuk memudahkan pembangunan trestle.
Aat Syafaat meminta persetujuan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar DID tersebut dialokasikan untuk tambahan anggaran pembangunan trestle Kubangsari yang semula Rp30 miliar membengkak hingga Rp50 miliar. Permintaan tersebut disetujui oleh DPRD Kota Cilegon tanggal 11 November 2009 dan dituangkan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan pekerjaan Jhony Husban dan Lizma Imam Riyadi atas permintaan Aat mencari perusahaan yang bisa dipakai benderanya oleh PT Baka Raya Utama (BRU) dalam mengikuti lelang. Melalui Ahmad Naziri, diperoleh PT Galih Medan Persada (PT GMP) milik Supadi. Dalam proyek ini Supadi sendiri mendapat fee sebesar Rp700 juta atas peminjaman bendera perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti instruksi Aat, sebelum dibentuk Panitia Pengadaan dan diadakan pengumuman lelang, Johny Husban, dengan dibantu oleh PT Jasakon selaku konsulan perencana menyusun dokumen pengadaan dan HPS dengan nilai sebesar Rp49.144.656.000. HPS tersebut hanya didasarkan pada pagu anggaran tanpa melalui mekanisme penyusunan dokumen pengadaan dan HPS.
“Akibat dari perbuatan terdakwa Johny Husban tersebut di atas, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.15.930.389.194,46 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 01 /LAP/XXV/09/2012 tanggal 14 September 2012 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Endo.
Atas Perbuatannya terdakwa Jhony Husban disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Endo.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa Jhony Husban menyatakan tidak keberatan dan mengajukan eksepsi. Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Epiyanto ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda saksi. (fahmi/mardiana/jarkasih)