1.127 Anak Banten Alami Kekerasan Seksual, Fisik & Psikis
SERANG,SNOL—Selama tahun 2011-2015, ada 1.127 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Banten. Dari jumlah itu, 52 persennya adalah kekerasan seksual, sisanya kekerasan secara fisik dan psikis. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Iif Syafrudin mengatakan, kekerasan tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Di tahun 2015 ini, kasus yang terjadi pada anak didominasi masalah ekonomi dan perlakuan salah. “Kekerasan anak dengan perlakukan salah dan ekonomi karena kedua orang tuanya bercerai dan anak selalu menjadi korban,” kata Iif, Kamis (3/12).
Pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi anak adalah lingkungan keluarga. Dia berharap pihak keluarga memahami betul pentingnya memelihara anak sesuai dengan yang diamanatkan UU No.23 Tahun 2002 yang direvisi melalui UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi yang diberikan terhadap orang yang melakukan kekerasan kepada anak juga sangat berat, yakni minimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Berdasarkan data LPA Banten, mayoritas pihak yang sering melakukan kekerasan terhadap anak adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal korban. Oleh sebab itu, sebagian kecil lingkungan keluarga di Banten tidak lagi menjadi tempat yang baik untuk perkembangan psikologis anak ke arah yang lebih baik lantaran ada kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. “Makanya lingkungan keluarga harus memegang teguh ajaran agama,” ujar Iif.
Saat disinggung upaya yang dilakukan oleh LPA Banten untuk meminimalisir tingginya angka kekerasan itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di kabupaten/kota untuk terus memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya melindungi anak.
“Bahkan kita sarankan di setiap kabupaten/kota untuk dibangun pusat rehabilitasi anak korban kekerasan,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nandy S Mulya menuturkan, untuk memulihkan anak-anak korban kekerasan, pihaknya membentuk kategori anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) dengan 6 claster, yakni anak dalam situasi darurat (ADSD), anak korban kekerasan (AKK), anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak komunitas adat terpencil (AKAT), anak dengan situasi kesehatan (ADSK) dan anak dengan situasi bencana (ADSB). “Untuk AKAT kita sedang memulihkan 600 orang anak Suku Baduy di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)