Tanah Warisan Dijual Adik Walikota
SERANG,SNOL Terlibat korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar, ternyata menguras harta Ratu Lilis Karyawati. Adik kandung Walikota Serang Tb Haerul Jaman tersebut divonis 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp5,645 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang April 2015 lalu.
Untuk memenuhi kebutuhan dana saat proses hukum yang menjeratnya tersebut, Ratu Lilies terpaksa menjual tanah warisan melalui terdakwa Deni Irosma.
Adanya jual beli tanah warisan milik Tb Chasan Sochib tersebut diungkapkan terdakwa Deni Irosma yang tidak lain orang dekat Ratu Lilies Karyawati saat menanggapi kesaksian Saifudin di Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/11). Deni merasa keberatan dengan kesaksian Saifiudin selaku orang yang membeli tanah tersebut.
Menurut Deni, saksi Saifudin mengetahui pemilik tanah yang dibeli tersebut. “Haji Saifudin tidak mengetahui tanah itu milik siapa? Saya pikir bohong, karena beliau pasti tahu. Beliau tahu proses hukum Lilis kemarin butuh banyak dana,” ujar Deni di persidangan.
Seperti diketahui, Deni Irosma menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan akta penjualan sawah seluas 9660 meter persegi milik almarhum Tb Chasan Sochib. Sawah yang berlokasi di Persil 028 Blok Sikambang Kohir Nomor 008 Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Serang Kota Serang itu dijual seharga Rp189 juta.
Untuk memuluskan jual beli tersebut, Deni memperlihatkan surat kuasa dari Ratu Lilis Karyawati dan surat keterangan ahli waris dari perwakilan keluarga Tb Chasan Sochib atas sawah tersebut. Kemudian terjadilah kesepakatan mengenai jual beli tersebut. Kesepakatan pembayaran jual beli itu tidak dibayar secara penuh melainkan dicicil.
Saksi Saifudin membayar DP (uang muka) sebagai tanda jadi sebesar Rp20 juta. Saifudin berjanji pada kurun waktu bulan April hingga Mei 2015 akan dibayar kembali angsurannya. Setelah proses cicilan dilunasi, Deni Irosma mengajak saksi-saksi Saifudin bertemu sambil membawa akta jual beli (AJB) tanah dengan nomor: 207/2015 tanggal 08 Mei 2015 dengan PPAT Mariza Zahara.
Di kantor PPAT Mariza Zahara tersebut Deni Irosma dan saksi Saifudin mengurus pembuatan akta jual beli. Persyaratan administrasi seperti surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan Kelurahan Cipare, fotokopi KTP penjual Ratu Lilis Karyawati, Ratu Tatu Chasanah dan Tb Aan Andriawan.
Namun, akta jual beli tanah nomor: 207/2015 tanggal 08 Mei 2015 dianggap ilegal karena pihak yang disebutkan tidak pernah merasa telah menjual sebidang sawah tersebut. Adanya surat ahli waris yang isinya dianggap tidak benar tersebut membuat pihak Saifudin dan ahli waris dari Tb Chasan Sochib mengalami kerugian. Menanggapi penjualan sebidang sawah tersebut, baik Ratu Tatu Chasanah dan Tb Aan Andriawan merasa dirugikan. “Merasa dirugikan,” jawab Tatu dan Aan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa Deni Irosma disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar pasal 266 ayat 1 KHUP. (fahmi/mardiana/jarkasih)