Penggunaan Dana Desa Diawasi Ketat
SERANG,SNOL–Kepala Desa (Kades) tidak bisa seenaknya, dan harus lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDesa-PDTT), telah menempatkan sekitar 93 orang asal Kabupaten Serang, untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah itu.PLD itu bertugas mengawasi dan menjadi pendamping desa pada pelaksanaan Undang-undang (UU) desa, terutama kaitannya dengan pengelolaan dana desa.
Staf Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Banten, Tinton Riyadi mengatakan, direkrutnya PLD KemenDesa PDTT bertujuan untuk menjadi pendamping desa dan mengawal dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke setiap desa yang mencapai Rp1,4 miliar. “PLD ini punya tugas berat. Jadi, setelah ada proses seleksi maka ada proses pembekalan selama seminggu yang dilaksanakan minggu depan,” kata Tinton, saat ditemui disela-sela seleksi PLD di aula Tb. Suwandi, Minggu (25/10).
Menurutnya, karena PLD ini memiliki tugas mengawal proses musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembangdes), rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), pelaksanaan program hingga pertanggungjawaban di desa dan sebagainya, maka PLD tidak boleh merangkap jabatan atau double job. “Kita akan adakan evaluasi kinerja. PLD ini harus berkomitmen untuk tidak memiliki pekerjaan lain,” harapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BKBPMP) Kabupaten Serang, Epon Anih Ratnasih mengatakan, dari 300 orang pendaftar, sekitar 111 orang yang lolos administrasi.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut akan dikerucutkan kembali hingga 93 orang sesuai kebutuhan. “Kami berharap, rekruitmen PLD bisa mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pelayanan di desa. Seleksi PLD ini serentak di empat
Kabupaten/Kota, yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” imbuhynya. (sidik/mardiana/jarkasih)