Panwaslu Copot Baligho Tatu
SERANG,SNOL—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang dan Satpol PP Kota Serang menertibkan baligho bergambar seseorang yang menjadi calon Bupati Serang yang tersebar di wilayah Kota Serang. Hal itu dilakukan lantaran keberadaannya dianggap telah melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang Mastur Jamas mengatakan, semakin dekatanya proses pelaksanaan Pilkada ini pihaknya semakin semakin memperketat melakukan pengawasan. Salah satu kegiatannya yaitu melakukan penertiban atribut yang menyerupai alat peraga kampanye.
“Kami semakin intens untuk melakukan pengawasan. Salah satu kegiatannya yaitu melakukan penertiban atribut yang menyerupai alat peraga,” ujarnya, Senin (30/11).
Adapun atribut yang menyerupai alat peraga kampanye yang ditertibkan, yaitu baligho bergambar Ratu Tatu Chasanah yang terpasang di Kota Serang dengan mengatasnamakan Perserang dan ketua PMI Banten. Ada tiga baligho yang ditertibkan, dua baligho di dekat RS Sari Asih dengan posisi baligho berhadapan. Sedangkan satu titik lagi di dekat SPBU Lontar atau tetapnya di depan Kantor Disdukcapil Kota Serang.
Menurutnya, penertiban tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Dimana semua atribut menyerupai alat peraga kampanye yang sudah disediakan KPU tidak diperkenankan. “Kami tidak melihat beliau ketua organisasi, yang kami lihat di situ (baligho, red) ada foto orang yang merupakan calon kepala daerah. Selain itu, dari PKPU kan sudah tegas kalau calon tidak diperkenankan memproduksi atribut yang menyerupai alat peraga kampanye seperti yang sudah disediakan oleh KPU,” ujarnya.
Satpol PP Kota Serang, Achmad Mugimi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penertiban spanduk dan sejenisnya. Penertiban tersebut merupakan agenda rutin untuk keindahan Kota Serang. “Ya kita melakukan penertiban spanduk, hampir setiap hari,” ujarnya.
Saat disinggung terkait penertiban baligho Ratu tatu Chasanah, dia justru membantah. “Saya belum mendapat instruksi menertibkan baligho itu kang,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Bendahara Tim Sukses Paslon Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, Ida Rosida Lutfi menilai, apa yang dilakukan Panwaslu merupakan sesuatu yang berlebihan karena pemasangan atribut organisasi tidak mengandung unsur kampanye. “Panwaslunya berlebihan. Itu kan tidak membawa-bawa nama calon bupati dan posisinya berada di wilayah luar teritorial. Oleh karenanya, kami akan meminta penjelasan dari Panwaslu,” tukasnya. (sidik/mardiana/jarkasih)