KPU Dituding Langgar Aturan

SERANG,SNOL—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang mengaku, banyak menemukan dugaan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, alat peraga kampanye tersebut dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Komisioner KPU Kabupaten Serang Mastur Jamas menyatakan, entah salah informasi dari KPU ke PPK, atau entah faktor apa. Nyatanya, banyak alat peraga kampanye hampir disetiap Kecamatan, ditemukan oleh Panwascam banyak yang tidak sesuai.

Pemasangannya banyak ditiang listrik, tiang telepon, dan pepohonan. Katanya, berdasarkan laporan dari Panwascam yang tersebar di 29 kecamatan, ada sekitar 10 kecamatan yang melaporkan hasil pantauan dilapangan terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, diantarnya, Kecamatan Pamarayan, Mancak, Bojonegara, Jawilan, dan Keragilan.

“Banyak sekali laporan dari Panwascam. Setelah direkomendasi, alasannya biaya pemasangan. Ya, kita kan bukan masuk wilayah itu. Kalau bicara biaya, juga itu bukan wilayah kita,” kata Mastur.

Ditambahkan, berdasarkan aturan tidak seharusnya KPU atau PPK melakukan pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas Negara, dan fasilitas umum. Namun demikian, ia mengaku akan menyampaikan permasalahan ini ke KPU. “Dalam waktu dekat, setelah teman-teman Panwascam melaporkan semua kita akan Rekom (sampaikan-red) ke KPU. Kan kita merekom ke KPU bukan satu-satu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengaku, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait laporan dari Panwaslu tersebut. Namun, jika memang menemukan hal demikian, tentunya KPU akan segera merubah posisi pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

“Saya ingin memastikan turun ke lapangan. Apakah benar laporan dari Panwas itu, dan seandainya ada kesalahan pemasangan APK, nanti kita geser. Tapi, sampai saat ini kita belum menemukan. Karena, kita dari Kamis sampai Sabtu melakukan monitoring pemasangan APK,” ungkap Nasehudin.

Menurutnya, jika dilapangan ditemukan APK yang tidak terpasang dengan baik, dan tidak sesuai ketentuan. Mungkin dalam hal ini, PPK telah salah persepsi lantaran kurang mendengarkan informasi. “Selama ini, kita upayakan pemasangan dilokasi yang strategis dan jangan sampai melanggar aturan seperti, tidak boleh dipasangan di fasilitas Negara, mushola, dan tiang listrik,” imbuhnya. (sidik/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.