Sekda Semprot Pegawai Dindik dan Dishubkominfo
SERANG,SNOL— Hingga saat ini baru 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten yang sudah 90 persen menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas disclaimernya laporan keuangan Pemprov tahun ini.Ke-10 SKPD tersebut di antaranya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Badan Pelaksana Pemerintahan Masyarakat Desa BPMPD), Badan Pendidikan dan Latihan (Bandiklat), Biro Pemerintahan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKMPT), Biro Organisasi, Biro Hukum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Inspektur Provinsi Banten Tjakra Jaka Rooseno mengatakan, bagi SKPD yang belum menyelesaikan LHP BPK, Pemprov memberikan toleransi hingga Desember untuk menyelesaikannya. Itu penting dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran.
“Artinya penyelesaian LHP BPK ini wajib dilakukan oleh SKPD yang menjadi temuan, agar ke depan Pemprov tak lagi mendapatkan opini disclaimer dari BPK RI,” kata Jaka, saat memberikan kata sambutan dalam Rapat Gelar Hasil Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten pada SKPD Provinsi Banten, Kabupaten/Kota dan Bantuan Keuangan Pemprov ke Desa Tahun 2015 di aula inspektorat Senin (30/11).
Dikatakan Jaka, penyelesaian LHP BPK itu menjadi penting agar masalah yang dihadapi setiap SKPD bisa diatasi. Oleh karena itu, Inspektorat akan terus memantau SKPD yang belum menyelesaikan LHP BPK. “Tentu akan kita koordinasikan juga dengan pimpinan,” ujarnya.
Saat disinggung sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov bagi SKPD yang belum menyelsaikan LHP BPK, Jaka menyerahkaannya ke pimpinan. “Pak Gubernur yang memiliki kewenangan soal itu (sanksi,red),” paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta, mengancam akan merotasi bahkan menonjobkan para Kepala SKPD yang belum menyelesaikan LHP BPK pada tenggat waktu yang telah ditentukan. Rotasi itu tentu akan dimusyawarahkan dengan Gubernur dan anggota Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). “Ini dalam rangka kebutuhan organisasi karena kita tidak menginginkan pejabat yang tidak bisa bekerja,” papar Sekda.
Pada kesempatan itu Ranta juga menyemprot sejumlah Kepala SKPD yang tidak hadir dalam rapat di aula inspektorat itu. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Engkos Kosasih Samnhudi dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Revri Aroes. Kata Sekda, Dindik berdasarkan LHP BPK mendapatkan temuan sekitar Rp9,3 miliar antara tahun 2013 – 2014 yang belum diselesaikan. Sementara Dishubkominfo, lebih memilih jalan-jalan ke Lombok dengan tidak mengikuti rapat ini. “Harusnya perwakilan setiap SKPD itu ada, ini mah yang ada hanya 7 kepala SKPD,” ujar Ranta.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dindik Banten Rukman Terddy mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan temuan LHP BPK dengan meminta para pengusaha yang menjadi rekanan Dindik untuk membayar temuan anggaran yang direkomendasikan oleh BPK itu. “Kan sambil berjalan, yang harus ganti kan pihak pengusaha, jadi minta dicicil,” kata Rukman melalui layanan pesan singkat (SMS).
Sayangnya, Kepala Dishubkominfo Banten Revri Aroes belum bisa dimintai keterangan. Berkali-kali ponselnya dihubungi selalu dalam keadaan tidak aktif. Revri juga tak membalas layanan pesan singkat yang dikirimkan wartawan. (ahmadi/mardiana/jarkasih)