Keluarga Pasien Jatuh dari Kasur RSU Dapat Santunan
TANGERANG,SNOL—Masih ingat dengan kematian Ade Firmansyah, pasien RSU Kabupaten Tangerang yang jatuh dari kasur Intalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu (14/11) lalu? Peristiwa yang sempat menggegerkan dan berujung laporan kepolisian kini memasuki babak baru. RSUD Kabupaten Tangerang sudah menggelar musyawarah dengan keluarga korban.Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak rumah sakit telah memberikan Rp300 juta kepada keluarga korban, Kamis (26/11). Santunan diberikan Direktur RSU Kabupaten Tangerang dr Desi Iriana bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad kepada istri almarhum Ade Firmansyah, Sulastri.
Rekan almarhum, Alamsyah membenarkan sudah adanya musyawarah antara keluarga korban dengan rumah sakit yang disaksikan Pemkab Tangerang. Keluarga dipanggil ke kantor Pemkab Tangerang di Tigaraksa untuk menerima santunan sebagai kompensasi atas kelalaian rumah sakit yang menyebabkan Ade Firmansyah meninggal.
“Santunan dalam bentuk uang. Hari ini istri almarhum juga sudah mengasuransikan ketiga anaknya untuk kesehatan dan pendidikannya,” kata Alamsyah kepada Satelit News, Jumat (27/11).
Menurut Alamsyah, santunan tersebut merupakan kepeduian rumah sakit terhadap masa depan ketiga anak almarhum yang masih kecil. Diantaranya Muhamad Aidar kelas 4 SD, Muhamad Fahri kelas 1 SD dan Adiba yang masih berumur 1 tahun 10 bulan.
“Keluarga sudah menerima, semoga ini juga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ujarnya. Meski telah menerima santunan, Alamsyah yang juga Ketua LSM Geram Banten menegaskan laporan polisi yang pernah dibuat belum dicabut oleh keluarga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, santunan ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah atas permasalahan yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pasalnya, proses hukum terhadap persoalan itu, kini masih terus berlanjut di Polres Metro Tangerang.
“Atas nama Pemkab Tangerang, kami bertanggungjawab atas masalah itu. Kami, tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan berlanjut hingga ke Pengadilan,” ujarnya. Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan langsung santunan itu ke keluarga korban di ruang kerjanya. Sebagai bukti penyerahan santunan itu, keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan dilengkapi materai.
“Suratnya pernyataan dari keluarga korban sudah kami pegang, sebagai bukti bahwa masalah ini dianggap telah selesai,” tukasnya. (uis/gatot)