Warga Bongkar Pondasi Pabrik Malam Hari

KOSAMBI,SNOL Puluhan warga RT.029/RW 15, Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, membongkar paksa pondasi pagar yang dibangun pengusaha di lingkungan pemukiman mereka, Rabu  (6/6) malam. Mereka menuding pembangunan pagar oleh perusahaan yang belum diketahui namanya itu membuat air dari saluran atau got bekas galian pagar tersumbat dan masuk ke pemukiman warga.
“Warga tidak pernah memberikan izin lingkungan kepada pengusaha untuk membangun perusahaan di sini, termasuk melakukan pemagaran,” ujar Alim, salah seorang warga.
Akibat pemagaran tersebut,  air dari saluran atau got bekas galian pagar jadi tersumbat dan masuk ke pemukiman warga. Bahkan, sejak beberapa hari lalu sebanyak 10 kepala keluarga (KK) di RT 29/15 sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi air lantaran adanya aktivitas di lahan tersebut.  “Baunya sangat menyengat dan air sama sekali tidak bisa digunakan,” ujar Alim.
Ketika pemilik lahan yang disebut-sebut akan membangun pabrik yang rencannya sebagai pabrik pengolahan plastik itu mulai memasang pondasi, kata Alim, warga telah melakukan protes dan mengirim surat penolakan kepada Camat Kosambi, namun tidak mendapat tanggapan serius. Pengusaha pun sama sekali tidak mengindahkan protes ratusan warga dalam bentuk surat penolakan yang ditandatangi  sebanyak 100 warga yang ditujukan kepada Camat Kosambi, Drs H.Slamet Budhi dan sejumlah instansi pemerintah lainnya tertanggal 14 Mei 2012.
Warga mengaku khawatir berdirinya bangunan itu akan menimbulkan banjir, karena pagar yang berdiri diantara jalan setapak milik warga itu tidak dilengkapi dengan saluran air atau gorong-gorong.
Keberadaan pabrik juga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan dan dapat berdampak pada kesehatan warga serta berdampak terhadap air bawah tanah. Warga mensinyalir perusahaan akan mengambil air bawah tanah secara besar-besaran. Lebih fatal lagi, lahan atau lokasi bakal pembangunan pabrik merupakan jalur pipa internasional berupa pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur milik PT (Persero) Angkasa Pura (AP) II Bandara Soekarno-Hatta.
“Berdasarkan alasan itu kami selaku warga menegaskan bahwa kami  menolak keras rencana berdirinya pabrik ini. Kami juga minta pihak-pihak terkait tidak memberikan izin untuk pabrik  di wilayah desa yang kami cintai ini,” tukasnya.
Menurut sejumlah warga,  sejak pengusaha melakukan pemagaran mereka telah berencana menggelar aksi demo secara besar-besaran di lokasi dan mendatangi kantor Kecamatan Kosambi maupun pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, namun rencana itu dicegah oleh tokoh masyarakat RT 029/RW 15, dan meminta agar masalah tersebut sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah.
“Sebenarnya permintaan kami cukup sederhana dan tidak berlebihan, yaitu pengusaha membangun saluran air dan “merelakan” tanahnya sekitar satu meter untuk jalan. Jika permintaan tersebut tidak juga dikabulkan, jangan disalahkan jika pada akhirnya warga melakukan aksi demo serta tidak akan menandatangani izin lingkungan sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya,” tegas  sejumlah warga.
Terkait penolakan itu, Sekertaris Camat (Sekcam) Kosambi, Toni Rustoni kepada wartawan mengaku akan memerintahkan petugas Trantib untuk melakukan pengecekan ke lokasi. “Saya akan memerintahkan petugas Trantib untuk mengecek kebenaran laporan warga ini. Jika benar belum ada izin, kita akan menghentikan pemagaran tersebut. Saya juga akan meminta penjelasan dari  H.Maskota, Kepala Desa (Kades) Belimbing terkait kondisi sebenarnya di masyarakat,” ujar Toni.
Pemagaran, kata Sekcam, harus mendapat izin dari warga dan pemerintah daerah. itu merupakan kewajiban pengusaha untuk mentaati peraturan yang ada mengenai pemanfaatan lahan, yaitu 40 persen dari luas lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).  (hendra/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.