Banyak Kades & Staf Tak Harmonis

LEBAK,SNOL–Sebanyak 1.184 perangkat desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Lebak akhirnya dikukuhkan. Sayangnya, acara yang berlangsung di Jalan Siliwangi Pasir Ona, tepatnya di Stadion Pasir Ona Rangkasbitung ini suasananya kurang khidmat, Jumat (27/11).  Pantauan wartawan, saat proses pengukuhan yang diselenggarakan Pemkab Lebak tampak sebagian perangkat desa seenaknya duduk, minum dan bercanda. Padahal saat itu Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi sedang menyampaikan sambutannya. Akibatnya, orang nomor dua di Lebak tersebut merasa kecewa dengan tingkah laku para kepala desa pada acara pengukuhan tersebut. Kendati demikian hingga akhir acara tersebut seluruhnya berjalan kondusif.

Ketidakharmonisan Imbas Pilkades

            Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan, ada ketidakharmonisan antara Kades dengan bawahannya seperti Kaur dan staf desa. Namun Pemkab Lebak memastikan tidak semua mengalaminya. Ia memperkirakan hanya 20 persen dari 100 Kades yang tidak harmonis dengan perangkat desanya. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari pemilihan kepala desa (Pilkades).

            “Ini dampak Pilkades. Kalau sudah ada jajaran politik, pasti dulunya ada yang pro dan kontra. Mungkin kecewa dengan dikukuhkannya perangkat desa tersebut. Saya tekankan kepada semua Kades, harus memiliki kesadaran revolusioner. Artinya, mereka harus menyadari bahwa kepala desa dan prangkat desa adalah pelayan masyarakat. Kalau mereka tidak harmonis, tidak menutup kemungkinan pelayanan akan terganggu,”kata Ade di acara Pengukuhan Perangkat Desa, Penyerahan Nomor Registrasi Perangkat Desa, Penerimaan Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa 2015, kemarin.

            Menurut Ade,  baik Kades maupun perangkat desanya semua ada mekanismenya di Perda. Pihaknya berharap perangkat tersebut memahami Perda dan yakin harus bagaimana bekerja. “Kalau memang mereka sudah tidak bisa diatur dan sudah tidak mau bekerja lagi buat apa dipertahankan. Semua ada mekanismenya dan buat apa negara menggaji mereka yang tidak bekerja,”tambahnya.

            Terkait pegawai yang tidak disiplin atau malas bekerja, pemerintah menegaskan kepala desa untuk tidak seenaknya memberhentikan prangkat desa yang ada. Menurutnya, jika diberhentikan dan diganti baru perangkat desa (Prades) yang ada akan mengakibatkan kemunduran dalam pemahaman kinerja.

            Sementara itu, Kepala BPMPD Lebak, Rusito menambahkan, ketidakharmonisan antara kepala desa dengan Prades itu terjadi pascapilkades. Pihaknya akan terus memonitoring kecamatan hingga ke kentor desa langsung agar situasi berjalan kondusif. “Kita akan terus melakukan monitoring terhadap keharmonisan di kantor desa tersebut. Mengingat Alokasi Dana Desa (ADD) sudah turun dan kita butuh laporannya,”pungkasnya. (mg3/mardiana/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.