Bupati Copot Camat Sepatan
TIGARAKSA,SNOL—masih ingat kasus dugaan penipuan CPNS yang melibatkan Camat Sepatan Dawud Husnani? Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar akhirnya mengeluarkan surat keputusan pencopotan jabatan Camat Sepatan dari Dawud setelah terbukti terlibat melakukan penipuan penerimaan CPNS untuk beberapa kementerian, Selasa (1/9).Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan inspektorat tanggal 18 Agustus 2015, disebutkan bahwa Dawud Husnani selaku Camat Sepatan terbukti terlibat melakukan penipuan penerimaan CPNS. Atas dasar itu, bupati mengeluarkan SK pencopotan jabatan karena jelas adanya penyalahgunaan wewenang oleh camat.
“Jadi setelah dinyatakan terbukti dari Inspektorat, kemudian dirapatkan lagi oleh tim disiplin dan bupati mengeluarkan SK pemberhentian jabatan Camat Sepatan. Terhitung mulai hari ini (kemarin,red) Dawud Husnani tidak lagi menjabat sebagai camat. Keputusan ini akan kami sampaikan juga kepada yang bersangkutan,” kata Iskandar saat ditemui Satelit News di ruang kerjanya.
Lanjut Iskandar, sanksi bagi Dawud ini berkenaan dengan pelanggaran terhadap pasal 4 angka 6 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Berdasarkan hal itu dikenakan hukuman berat berupa pemberhentian jabatannya sebagai camat. Jadi setelah ini langsung menjadi staff di Setda dan akan diikutkan dalam program pembinaan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tangerang,”paparnya.
Iskandar menambahkan, perlu diketahui bahwa penipuan penerimaan CPNS tersebut bukan di lingkup Pemkab Tangerang melainkan di lingkungan Kementerian. “Saya tegaskan bukan di Pemkab Tangerang, ini CPNS untuk Kementerian. Jadi dia (Dawud,red) menerima sejumlah uang tertentu sebagai imbalan senilai Rp80 juta hingga Rp150 juta per CPNS,” tandasnya.
Menurutnya, sesuai aturan dan instruksi bupati bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkup Pemkab Tangerang akan dikenakan sanksi sesuai aturan. “Kami akan berikan sanksi setiap pelanggaran yang diberikan,” jelasnya. Sementara itu, untuk mengisi jabatan atau Plt Camat Sepatan kata Iskandar, kemungkinan akan diisi oleh Sekcam Sepatan demi kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala BKPP Kabupaten Tangerang Yani Sutisna mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut namun belum menerima salinan SK terkait pemberhentian jabatan Camat Sepatan. “Sudah dengar informasinya, tapi belum terima SK-nya. Untuk mengisi kekosongan akan ada Plt, bisa jadi nanti Sekcam Sepatan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad berjanji akan mengungkap hasil pemeriksaan kasus penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS palsu oleh tim investigasi Pemkab Tangerang. Sebelumnya, kasus hukum menghampiri Camat Sepatan Dawud Husnani saat menjabat sebagai sekretaris Camat Teluknaga pada tahun 2012.
Jika nantinya DH terbukti terlibat dalam penerbitan SK CPNS Palsu tersebut, Iskandar menegaskan, Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jelas kalau terbukti yang paling pertama ya dia (DH, red) kita copot sebagai Camat Sepatan. Kemudian sanksi lainnya sesuai undang-undang aparatur sipil negara. Kami akan tegas, karena ini kategorinya pelanggaran disiplin berat,” ujar suami Etis Iskandar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tangerang ini.
Iskandar juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi karena sifatnya masih delik aduan. “Saya sudah klarifikasi ke Camat Sepatan dan pihak lainnya, tidak ada yang dilaporkan ke polisi. Itu sifatnya masih delik aduan. Selain itu, camat tersebut siap menerima sanksi kalau memang terbukti,” ucapnya.
Camat Sepatan Dawud Husnani sebelumnya membantah telah melakukan penipuan terkait pembuatan SK CPNS palsu tahun 2012 lalu. Mantan sekretaris Camat Teluknaga itu justru merasa menjadi korban penipuan calo CPNS.
Dawud membeberkan secara gamblang kronologis kasus yang menimpanya. Peristiwa ini bermula dari pertemuannya dengan SM dan SR yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Jakarta pada tahun 2012. Keduanya mengklaim bisa meloloskan peserta tes CPNS menjadi pegawai negeri sipil karena memiliki channel khusus. Karena tertarik, DH mencoba mengajukan anaknya yang berminat mengikuti tes CPNS. Ikhtiar DH tersebut diketahui dua staf desa di Kecamatan Teluknaga yang selanjutnya ikut menitipkan anak-anak mereka.
“Saya hanya membawa tiga orang untuk ikut tes CPNS melalui SM dan SR. Termasuk anak saya. Tapi anak saya juga tidak berhasil, sehingga sebenarnya saya juga menjadi korban penipuan,” ungkap Dawud kepada Satelit News, Senin (27/7). Dia menuturkan, setelah mengikuti tes CPNS, anaknya juga menerima surat keputusan sementara pengangkatan CPNS dari SM dan SR. Kedua anggota LSM tersebut menyebutkan jika SK sementara itu sebagai pegangan awal saja. Namun ternyata SK CPNS itu palsu dan tidak dapat digunakan.
“SK CPNS palsu itu dikeluarkan dua anggota LSM tersebut. Saya juga merasa dibohongi,” ungkap Dawud. Akibat perbuatan kedua orang tersebut, Dawud mengalami kerugian karena sudah menyetorkan sejumlah uang kepada SR dan SM. Dia juga harus mengganti sebagian uang yang disetorkan dua stafnya kepada SR dan SM. Dawud membantah jika telah meminta uang sebanyak 135 juta rupiah. Dia mengaku hanya meminta 80 juta rupiah kepada dua orang stafnya. (aditya/gatot)