Bantuan Untuk Parpol Naik Rp 320 Juta
SERANG,SNOL– Pemprov Banten menganggarkan sekitar Rp2,58 miliar untuk bantuan keuangan partai politik (Parpol) yang mendapat kursi di DPRD Banten. Dana itu akan dialokasikan dalam APBD 2016.Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan, dana bantuan Parpol itu naik sekitar Rp320 juta dari bantuan Parpol pada tahun 2015 yang hanya Rp 2,26 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari rumusan aturan penganggaran dana bantuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Neger (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pedoman Perhitungan Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan partai politik.
“Rp 2,58 miliar itu baru rencana, bisa saja disetujui atau bisa juga ditolak,” kata Ranta, Minggu (22/11).
Dana tersebut akan masuk ke rekening Parpol yang bersangkutan dan pengurus Parpol wajib membuat laporan tertulis penggunaan anggaran tersebut. “Ini kan uang rakyat, jadi harus jelas penggunaannya,” papar Ranta.
Saat disinggung adakah pengurus Parpol di Banten yang lambat dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan, Ranta mengaku tidak hafal. Ia hanya menyatakan, bagi Parpol yang lambat atau tidak membuat laporan penggunaan dana tahun 2015, maka tahun 2016 mendatang kemungkinan Parpol yang bersangkutan tidak akan mendapatkan dana bantuan Parpol. “Kita dituntut untuk tertib administrasi,” ujarnya.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Provinsi Banten Rusdjiman Soetmaatmadja mengatakan, mekanisme perhitungan bantuan Parpol dihitung per-suara sebesar Rp45.710. Sedangkan di Banten, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu, perolehan suara sah sebanyak 4.827.867, dan semua itu dikalikan dengan bantuan per-suara. “Untuk masing-masing Parpol dapatnya berapa, kebetulan datanya ada di kantor,” ujarnya.
Soal mekanisme bantuannya, lanjut Rusdjiman, Parpol harus membuat proposal permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Banten dengan melampirkan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
“Setelah tahapan itu, Kesbangpol melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan yang masuk dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten untuk mengeluarkan anggaran bantua itu,” pungkas Rusdjiman.
Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Banten Aeng Haerudin mengaku akan senantiasa mentaati aturan yang telah ditetapkan, ketika partai yang dipimpinnya mendapatkan bantuan keuangan. “Kita tentu akan taat azas dengan membuat laporannya,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)