Butuh Perda Pembatasan Jalan

TIGARAKSA,SNOL—Kerusakan jalan di Kabupaten Tangerang mencapai 200 kilo meter. Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang menyebutkan jalan yang dibangun cepat rusak karena seringkali dilintasi kendaraan melebihi tonase. Dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur pembatasan jalan agar kerusakan dapat diminimalisasi.Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengatakan 20 persen dari total 301 titik ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan. Jalan yang rusak tersebut tersebar di seluruh kecamatan

“Kalau diukur, dari total panjang 992,61 kilo meter jalan di Kabupaten Tangerang, sekitar 200 kilometer diantaranya rusak,”ujar Slamet Budi seusai acara ekspos pembangunan rumah sakit pantura dan pembangunan jalan di wilayah Pantura yang digelar di Ruang Wareng Gedung Puspemkab Tangerang, Jumat (20/11).

Dia menambahkan, Pemkab Tangerang sudah berusaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan yang ada di wilayahnya. Dana puluhan miliar pun digelontorkan untuk memperbaiki akses jalan rusak setiap tahunnya.

Untuk tahun 2015 saja, Pemkab Tangerang menggelontorkan dana sebesar Rp 76,418 miliar. Dana tersebut untuk pengerjaan 104 pekerjaan jalan. Sedangkan di tahun 2016 nanti, sedikitnya Rp 37 miliar telah disiapkan untuk pengerjaan 51 pekerjaan.

Namun sayangnya, dana sebesar itu ternyata tak mampu menuntaskan masalah rusaknya akses jalan yang ada. Minimnya pengawasan terhadap pengguna yang melebihi tonase jalan disinyalir menjadi penyebabnya.

Slamet menjelaskan, kebanyakan jalan rusak akibat adanya kekurangan umur manfaat jalan yang disebabkan penggunaan melebihi kapastitas jalan. “Kami menyadari saat ini masih minim pengawasan terhadap para pengguna jalan yang melebihi tonase yang ditetapkan,” ujar Slamet.

Untuk itu Slamet meminta dukungan kepada SKPD terkait lainnya untuk membantu pengawasan terhadap adanya penggunaan jalan yang melebihi tonase.

“Harus ada payung hukum yang tegas sehingga SKPD terkait bisa melakukan penindakan,” jelas Slamet.

Untuk tetap menjaga umur manfaat jalan, Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang menerapkan mekanisme pembayaran kepada rekanan sesuai dengan hasil pengerjaan yang dilakukan.

Sebelum melakukan pembayaran proyek kepada rekanan, Pemkab Tangerang terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap kualitas jalan yang dikerjakan rekanan. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi, maka pembayaran tidak dilakukan secara penuh sesuai nilai kontrak.

“Kami hanya akan bayar sesuai pekerjaan yang dilakukan,”tegas Slamet.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri membenarkan belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan jalan di wilayahnya. Untuk itu Naziel menantang kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk mengajukan Perda pembatasan jalan ke DPRD.

“Perda pembatasan jalan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan,” jelasnya.

Namun begitu lanjut Naziel, untuk sementara dalam melindungi kualitas jalan di Kabupaten Tangerang, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan.

“Dengan menggunakan UU tentang Jalan Raya, Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan bisa mencegah agar kendaraan melebihi tonase yang ditetapkan untuk masuk ke jalan di Kabupaten Tangerang,”ujarnya. (hendra/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.