Ratusan Perangkat Desa Belum Bisa Naik Gaji
SERANG,SNOL— Hingga kini masih ada sekitar 89 dari 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang, yang belum mengubah formatur aparat desa. Akibatnya, penghasilan perangkat desa tersebut dipastikan tidak akan naik mendekati UMK. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bina Perangkat Desa, Setda Kabupaten Serang, Bagja Saputra mengatakan, desa yang belum mengubah formatur perangkat desa dipastikan para perangkat desanya akan tetap menerima gaji lama yaitu Rp250 ribu. “Kalau formatur aparat desa yang lama telah dirombak, penghasilan perangkat desanya akan naik atau mendekati UMK yaitu sekitar Rp2 juta,” kata Bagja, Jumat (20/11). Adapun beberapa desa yang belum mengubah formatur perangkat desa , antara lain Desa Bandung (Kecamatan Bandung), Sindang Mandi (Kecamatan Anyar), Sindang Karya (Kecamatan Anyar), Sangiang (Kecamatan Mancak), Balekambang (Kecamatan Mancak), Teras (Carenang), Cakung (Binuang), Kopo (Nanggung), Cisalam (Baros), Tambang Ayam (Anyar).
Kemudiian, Desa Renged (Binuang), Sukamampir (Binuang), Lamaran (Binuang), Panamping (Bandung) Garut (Kopo), Nyompok (Kopo), Babakanjaya (Kopo), Cempalng (Jawilan), Gandayasa (Cikeusal), Sukarame (Cikeusal), Cilayang Guha (Cikeusal), Sukaraja (Cikeusal), Baros (Baros), Sukamenak (Baros), Sukamanah (Baros), Sindangmandi (Baros), Padasuka (Baros), Curug Agung (Baaros), Bunihara (Anyer), Mancak (Mancak) dan Labuan (Mancak).
“Kami minta yang belum mengubah formatur aparat desa, secepatnya melakukan perekrutan karena kami menargetkan Januari sudah selesai,” ujarnya.
Rekruitmen formasi baru aparatur desa ini harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, perangkat desa harus berdomisili di desa setempat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat dan lainnya. Sedangkan, formasi perangkat desa yang baru ini sedianya ada sebanyak enam orang atau tujuh orang dari sebelumnya sembilan orang. “Formasi perangkat desa ini dipangkas, yang tadinya sembilan jadi enam orang,” tandasnya.
Selain belum menyerahkan laporan formatur aparat desa, pada Oktober lalu sebanyak 163 desa di Kabupaten Serang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu. Akibatnya, desa-desa tersebut belum bisa menikmati bantuan tahap dua. “Pencairan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN dibagi ke dalam tiga tahap. Secara umum saat ini seluruh desa sudah menikmati pencairan tahap satu dengan total mencapai Rp35,5 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada wartawan, Kamis (29/10) lalu.
Totalnya, Kabupaten Serang mendapatkan Rp89 miliar yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap satu dan dua sama-sama 40 persen atau Rp35,5 miliar dan sisanya di tahap tiga. Untuk tahap satu seluruh desa sudah menikmati pencairannya. Namun, pencairan tahap dua terkendala karena sebagian desa belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu. Akibatnya, dana desa tahap dua tidak bisa dicairkan.
Sementara untuk saat ini belum diketahui tinggal berapa desa lagi yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut. (sidik/mardiana/jarkasih)