Dinilai Tak Transparan, Ketua RT Pinang Digugat ke Komisi Informasi

SERANG, SNOL Gara-gara dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, seorang Ketua RT di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digugat warganya sendiri.

Adalah Zaenal Abidin warga RT 14 RW 04, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang melayangkan gugatan ke Komisi Informasi (KI) Banten setelah gagal mendapatkan laporan pembukuan keuangan RT.

Dalam permohonan yang diterima KI Banten, gugatan ini bermula saat Zaenal yang meminta pembukuan secara rinci keuangan RT. Zaenal meminta laporan itu, pasalnya setiap bulannya warga RT 14 RW 04 Kelurahan Pinang tersebut membayar iuran sebesar Rp200 ribu kepada RT.

Namun, saat diminta laporan keuangannya, sang RT tidak bersedia menyerahkan pembukuan tersebut kepada pemohon. Akibatnya, sang RT kemudian digugat oleh Zaenal yang mengatasnamakan masyarakat kepada KI Banten.

“Ya betul, ada seorang warga Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menggugat Ketua RT-nya sendiri. Dasarnya ialah ketika warga meminta laporan pembukuan, sang RT tidak memberikannya. Padahal warga merasa sudah membayar iuran sebesar Rp200 ribu per bulan per Kepala Keluarga (KK), sedangkan jumlah KK di RT tersebut sebanyak 78 KK,” kata Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran, Jumat (19/8).

Berdasarkan proses yang telah ditempuh oleh pemohon, pihaknya kemudian melakukan proses persidangan.

“Sidang perdananya sudah digelar beberapa hari lalu, namun hanya dihadiri pihak pemohon. Nanti sidang keduanya tanggal 29 Agustus,” terang Ade.

Meski sengketa tersebut hanya tingkat RT, menurut Ade, sesuai aturan KI Banten tidak dapat menolak setiap adanya permohonan. Kasus ini juga kemudian menjadi sorotan Komisi I DPRD Banten yang mempertanyakan langkah KI Banten yang tetap memproses sengketa tersebut.

Komisi I juga mengusulkan agar KI Banten dibentuk di tingkat kabupaten atau kota. “Memang dalam undang-undangnya itu diperbolehkan untuk membentuk KI tingkat kabupaten dan kota. Karena selama ini juga yang banyak melakukan sengketa itu berasal dari Tangerang. Namun, yang terpenting ialah keseriusan pemerintah daerah untuk membentuk KI di daerah masing-masing,” papar Ade. (ned/mor/dm/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.