Pengusaha Cemas Bahas Kenaikan Upah 2016

TIGARAKSA,SNOL—Tahapan pembahasan upah buruh tahun 2016 di tahun ini dicemaskan sejumlah pengusaha. Terkait kondisi perekonomian yang sedang lesu dan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Ancaman PHK pun dilontarkan jika buruh meminta upah naik di atas 10 persen.            “Sebanyak 80 persen dari 200 lebih anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang mengeluhkan kondisi perekonomian saat ini. Kondisi ini berpengaruh terhadap upah 2016 yang sedang dibahas. Kami berharap upah 2016 hanya naik 10 persen karena melihat kondisi saat ini wajarnya hanya 7 persen. Upah 2015 saja sudah tinggi Rp2,7 juta lebih,” kata Wahyu Zatnika Sekretaris 1 Apindo Kabupaten Tangerang, Selasa (1/9).

            Wahyu yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menambahkan, jika usulan kenaikan upah di atas 10 persen jelas akan merugikan pengusaha di tengah lesunya perekonomian saat ini. Menurutnya, banyak industri di Tangerang yang menggunakan bahan baku impor dan dijual secara lokal sangat terpukul dengan penguatan dolar terhadap rupiah.

            “Jadi kalau dianalisa serta berdasarkan keluhan yang kami terima, pengusaha siapkan langkah efisiensi berupa PHK dan memilih pindah lokasi dengan menutup usaha disini. Bagi industri dengan bahan baku impor dan produknya di ekspor kondisi saat ini tidak terbebani, malah cenderung diuntungkan tapi itukan hanya sebagian kecil saja,” jelasnya.

            Saat ini kata Wahyu, tahapan pembahasan upah baru sampai pada survei pasar. Menurutnya, harga pasar yang cenderung meningkat serta tingginya inflasi menjadi pertimbangan serius dewan pengupahan. “Kenaikan upah memang harus, karena daya beli juga sudah bertambah, tapi yang perlu diperhatikan besarannya,” tandasnya.

            Selain itu kata Wahyu, tidak hanya kenaikan upah minimum saja yang nantinya akan jadi pertimbangan serius karena upah mininum sektoral (UMSK) perlu dibenahi. “Kalau melihat kenaikan UMSK yang ada itu bisa sampai 15 persen. Kami berharap kenaikan hanya di kisaran 1 hingga 5 persen dari nilai upah minimum kabupaten 2016. Kemudian industri padat karya juga bisa mendapatkan UMSK,” harapnya.

            Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Syafrudin membenarkan, pembahasan upah saat ini baru di tahap survei pasar dan sudah mulai sejak sebulan lalu. “Memang buruh biasanya mengusulkan kenaikan upah sangat tinggi, tapi nanti kan dibahas lagi oleh dewan pengupahan. Mudah-mudahan pleno upah sudah bisa dilakukan pada bulan Oktober mendatang,” pungkasnya. (aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.