Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Hibah/Bansos

PANDEGLANG,SNOL– Masih ingat kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos tahun 2010-2011? Kasus yang menjerat sejumlah pejabat Biro Kesra Provinsi Banten sudah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Serang beberapa bulan lalu itu, ternyata tidak berhenti sampai disitu.Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu HB dan KW. Keduanya merupakan koordinator pemotongan dana hibah yang disalurkan ke sejumlah lembaga, Ormas dan pihak lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Melly S Ginting menyatakan, pihaknya telah menetapkan koordinator penerima atau pemotong Bansos, HB dan KW sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi Hibah/Bansos tahun 2010 dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan Untuk kasus dugaan korupsi hibah/bansos tahun 2011 dengan kerugian Rp124 juta, Kejari menetapkan satu tersangka berinisial RSM sebagai PNS di Biro Kesra Provinsi Banten.

Kerugian negara dari dugaan kasus korupsi dana Bansos itu pada tahun 2010, yang dikembalikan baru Rp 400 juta, dan tahun 2011 belum ada yang dikembalikan. Melly tidak membantah jika ada kemungkinan tersangka lain diluar tiga tersangka yang sudah ditetapkan, karena pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Bisa saja ada penambahan tersangka, hanya saja kami tidak mau terburu-buru karena berkas yang harus kami periksa sangat banyak. Tapi tetap akan terus kami upayakan pengusutan kasus ini sampai tuntas,” tambahnya, Rabu (18/11).

Secara umum, progres kasus ini sudah mencapai 85 persen. Adapun penerima dana Bansos pada tahun 2010 berjumlah sekitar 100 lembaga, terdiri dari Ormas, Majlis Taklim dan masjid. Kalau pada tahun 2011, hanya ada tujuh lembaga dari pondok pesantren dan majlis talim saja.

“Kami sedang merampungkan berkas perkara dan ketiga tersangka belum kami tahan, karena masih kooperatif. Kalau orangnya sendiri, ada yang di Pandeglang dan diluar Pandeglang. Untuk lebih lanjutnya, lihat saja nanti,” ujarnya.

Kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Edius Manan menegaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sekitar 100 orang saksi-saksi, dengan nomor prindik tahun 2010 Print-895/0.6.12/pd.1/08/2014, tertanggal (15/08/2014), dan tahun 2011 Print.894/0.6.12/pd.1/08/2014, tertanggal  (15/08/2014).

“Tentu saja kami memiliki target pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Serang. Satu berkas perkara tahun 2010 akan kami limpahkan tahun ini (tahun 2015,red). Untuk vberkas perkara tahun 2011, kemungkinan tahun depannya lagi (tahun 2016,red),” imbuhnya. (nipal/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.