Perkosa ABG, Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara

SERANG,SNOL—Ketua RT Daliran RT.01/2 Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Rufaji Zahuri, hanya bisa diam. Dia dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam sidang tertutup kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG yang masih dibawah umur berinisial Hld (13) di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (18/11).Terdakwa merupakan salah satu pelaku pemerkosa terhadap Hld. Selain Rufaji, ada enam pelaku lagi yang telah memperkosa Hld. Keenamnya yakni Sulaiman, Nasrullah, Gunawan, Ima, Rofiyah dan Sofyan. Selain Sofyan, kelima pelaku tersebut sudah divonis di Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman lima tahun penjara. Saat ini Sofyan masih dinyatakan buron (DPO) oleh Polres Cilegon.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rufaji Zahuri bin Zamhuri dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Saefudin.

Terdakwa juga diwajibkan membayar dendan Rp60 juta subsider enam bulan penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan, terdakwa Rufaji Zahuri dianggap telah melanggar tindak pidana pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelum menuntut tujuh tahun penjara terhadap terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korbam, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap Saefudin.

Menanggapi tuntutan JPU, Rufaji menyatakan akan mengajukan pembelaannya. Rencananya sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Kasus pemerkosaan terhadap Hld bermula saat Sofyan mengaku telah menikahi secara siri kepada orang tua korban pada Desember 2013 lalu. Orang tua korban yang tidak mengetahui pernikahan siri tersebut tidak terima dan melaporkannya ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Cilegon. Dari hasil pengembangan kepolisian dan keterangan dari korban, Hld telah diperkosa oleh pelaku Sofyan dengan dalih menikah secara siri. Diketahui selain Sofyan, ada enam pria lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Purwakarta pernah ikut menggauli Hld dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Sebelum diperkosa oleh Sofyan, korban pertama kali diperkosa oleh Gugun dan merekamnya melalui kamera handphone pada Mei 2012 lalu. Oleh Gugun, korban diancam dengan menyebarkan video pemerkosaan tersebut jika menceritakan ke orang tuanya. Agar video tersebut tidak disebar, korban pun diminta untuk melayani nafsu ketujuh pelaku. Karena malu, korban akhirnya memendam kasus pemerkosaan tersebut. Selama dua tahun korban diketahui menjadi budak nafsu ketujuh pelaku.

Orangtua korban DN mengatakan, anak perempuanya tersebut pada awalnya diminta untuk ikut membantu menghitung proyek perusahaan milik salah seorang pelaku. Namun dirinya tidak pernah menyangka peristiwa pencabulan itu bisa menimpa anaknya. Hasil BAP terhadap para tersangka dan korban terungkap bahwa korban pernah dicabuli hingga 15 kali oleh Gugun  dan 11 kali oleh Rufaji Zahuri. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.